Wonosobo, satumenitnews.com – Tak ada salahnya saat memodifikasi kendaraan bermotor kesayangan, tapi perlu berhati hati karena bila salah prosedur bisa terancam hukum pidana.
Mugiyatno SH. Mkn. CTA pemilik House Of Justice Mlaw & Associate yang biasa dipangil Panji mengatakan ada aturan terkait modifikasi kendaraan bermotor, baik roda 2 maupun roda empat lebih.
“Ada2 hal yang harus diperhatikan soal modifikasi kendaraan bermotor, yang pertama Pasal 52 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan bengkel yang berhak melakukan modifikasi adalah bengkel umum yang ditunjuk oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang industri. Jadi tidak sembarang bengkel boleh memodifikasi kendaraan bermotor,” kata Panji.
Sebagai pemilik House O Justice Mlaw & Associate, Panji juga menyoroti tentang hukum lalu lintas karena ia sering menjumpai kendaraan bermotor yang akhir-akhir ini banyak di jumpai di jalan raya.
“Sekarang banyak kendaraan yang di modifikasi, apalagi untuk kepentingan wisata. Contohlah kendaraan yang aslinya kendaraan tertutup diubah menjadi kendaraan terbuka. Kuncinya sebenarnya satu kata, Rubentina atau Rubah bentuk warna. Sesuai dengan UU No.22/2009) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Pasal 123 ayat (1) huruf b juncto Pasal 131 huruf (e) PP No.52/2012, disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut akan dilakukan penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor,” terang Panji.
Panji berpendapat modifikasi kendaraan harus dikaji ulang sesuai prosedur yang ada sehingga bisa tetip surat menyuratnya dan terjamin keamanannya.
“Pihak terkait yang nantinya harus membuat kajian, bila ada yang melanggar ketentuan pasal yang dimaksud pastinya ya diberi tindakan sebagaimana mestinya sesuai aturan yang berlaku. Sesuai pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa pihak yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama setahun atau denda paling banyak Rp. 24 juta,” kata Panji.
Selain bentuk modifikas di atas, perubahan lainnya seperti warna dan bentuk dari wujud asli sebuah unit mobil yang tercetak di STNK juga memiliki tanggung jawab hukum.
“Setiap perubahan bentuk dan penggantian warna yang tidak menyalahi aturan adalah kendaraan yang memiliki keabsahan dari bengkel yang memiliki SIUP (Surat Ijin Usaha Perbengkelan),” imbuh panji
Panji juga menyebutkan baberapa persyaratan dan prosedur rubah bentuk kendaraan bermotor.
berikut persyaratan perubahan data BPKB atas dasar perubahan mesin dan/atau bentuk Ranmor meliputi:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b;
c. BPKB;
d. STNK;
e. surat keterangan dari APM atau bengkel umum yang melaksanakan perubahan mesin dan/atau bentuk Ranmor;
f. PIB untuk penggantian mesin baru dari impor atau faktur pembelian untuk penggantian mesin baru yang diproduksi dalam negeri;
g. Sertifikat Uji Tipe dan SRUT; dan/atau
h. hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.