Home » Ngeri, Kasus Pencabulan Anak oleh PNS di Demak Telah Ditangguhkan

Ngeri, Kasus Pencabulan Anak oleh PNS di Demak Telah Ditangguhkan

by Rahayu
Listen to this article

KUDUS – Guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial MAA (58 tahun) dilaporkan ke pihak yang berwajib. Hal ini lantaran MAA yang diketahui warga Desa Jungpasir, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak diduga telah mencabuli anak dibawah umur.

Aksi bapak tiga anak ini terkuak setelah orangtua korban meminta bantuan Yasayan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bima Sakti untuk melaporkannya ke pihak yang berwajib.

Larasati selaku Kuasa Hukum dari korban yang berinisal DR (13 tahun) menyampaikan, kasus pelecehan tersebut terjadi sekitar 2 tahun yang lalu.

“Saat itu korban masih duduk di bangku kelas 5 di salah satu sekolah dasar di Demak dan tidak berani mengadu ke orangtua,” ujarnya.

Baca juga :  Karya Gita Nada, Tunjukkan ke Dunia Keunggulan Seni Musik di Wonosobo

Kejadian bermula ketika DR yang waktu itu masih duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar diminta oleh MAA untuk membantu ‘metani’ rambut kepalanya. Modus itu pun kemudian dimanfaatkan MAA untuk melecehkan korban dengan memegang payudaranya.

“Korban kemudian dipaksa untuk diam, tidak boleh berteriak, dan mengadu ke siapa pun,” tambah Larasati.

Mirisnya, perlakuan tidak senonoh tersebut tidak hanya sekali dua kali saja. Bahkan, Larasati mengungkapkan bahwa pelecehan tidak hanya dialami oleh DR, tetapi ada beberapa murid lainnya.

“Ada 7 anak yang kita dapat informasinya terkena perlakuan bejat itu, tapi baru 3 yang mengaku pada kita,” katanya.

Perbuatan Guru PNS yang kata Larasati juga menjabat sebagai Ketua BPD dan juga tokoh masyarakat di daerahnya ini pun akhirnya dilaporkan ke pihak yang berwajib pada Jumat, 12 Maret 2021.

Baca juga :  PKB Wonosobo Bakal Tegak Lurus Sesuai Perintah Membuka Penjaringan Bacalon Bupati dan Wakil

Dengan pasal 82 ayat (1) (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman kurungan penjara 5 sampai 15 tahun dan denda Rp 5 Miliar.

“Kami sudah melaporkan MAA ke Polres Demak dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi nomor : STTLP/37/III/2021/Jtg/SPKT Res.Dmk,” tandasnya.

Anehnya, kasus tersebut ditangguhkan oleh Penyidik Polres Demak yang tidak diketahui alasan jelasnya. Dan hingga kini terduga pelaku pencabulan anak di bawah tersebut masih bebas berkeliaran.

Sebelumnya, 14 April 2021, Larasati mempertanyakan mengapa terduga masih belum bisa ditahan. Hingga Senin (19/04) ini pun masih belum ada klarifikasi yang jelas bagaimana kasus tersebut ditangguhkan.

Baca juga :  Forkominda Kabupaten Wonosobo Gelar Ziarah Makam Kyai Ngarpah dalam Rangka Peringatan Hari Jadi ke-199

“Saya tidak dikasih tahu alasan jelasnya, katanya itu kewenangan dari pimpinan. Padahal, si MAA ini sudah menulis keterangan telah mengakui perbuatan pencabulan tersebut diatas materai,” tuturnya.

Kuasa hukum dari YLBHI Bima Sakti menunjukkan surat pengakuan dari MAA

“Kalau ini jalannya masih seperti ini, kami akan melaporkan ke KPAI, karena tidak cuma satu anak korbannya,” pungkasnya. (yk/e2)

You may also like

Leave a Comment

error: Content is protected !!