Wonosobo, satumenitnews.com – Setelah rilis tentang keberhasilan polisi dalam ungkap pembunuhan usai penemuan mayat di Waduk Wadaslintang, Polres Wonosobo mengumumkan kasus curas (pencurian dengan kekerasan) anak di bawah umur.
Menurut Kasat Reskrim Polres Wonosobo, Kuseni, S.H.,MH. kejadian bermula dari suara minta tolong yang berasal dari arah Jembatan Proyek Turut, Dusun Timbang, Desa Mergosari, Kecamatan Sukoharjo, Wonosobo.
“Dari teriakan minta tolong tersebut warga menemukan korban dan membawanya ke Rumah Sakit. Dari awal kejadian tersebut, kami menemukan adanya dugaan tindak percobaan pembunuhan disertai pencurian,” beber Kuseni, Rabu (03/07/2024).
Hal yang mengejutkan terjadi saat laporan resmi korban dibuat.
BGS (terlapor) merupakan mantan teman sekelas ARD (korban) yang sama-sama masih berumur sekitar 15 Tahun.
“Berdasar laporan resmi dari ayah korban kami melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku di rumahnya yang ada di Desa Jlamprang, Kecamatan Leksono. Karena pelaku merupakan anak dibawah umur pasal yang kami sangkakan adalah Pasal 340 Jo 53 KUHP atau Pasal 80 ayat 2 UU RI no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 365 KUHP,” katanya.
Dikatakan Kuseni kasus ini sangat memprihatinkan dan perlu mendapat perhatian semua pihak.
Dia mengatakan kejadian rencana pembunuhan ini dilatarbelakangi dendam pelaku saat masih sama-sama duduk dibangku kelas 7.
“Masalah dendam ini terjadi saat pelaku dan korban masih satu kelas melakukan kenakalan remaja bolos sekolah. Saat itu terjadi ada kesepakatan bila tertangkap tidak boleh membocorkan siapa saja yang terlibat. Nahasnya korban justru tertangkap guru dan ditanya hingga mengakui membolos bersama tersangka,” beber Kuseni.
Dari kejadian tersebut beberapa bulan kemudian tersangka BGS yang akhirnya tidak melanjutkan sekolah membuat rencana balas dendam dan merencanakan pembuhan.**