Wonosobo, satumenitnews.com – Proses pembentukan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Wonosobo menunjukkan kemajuan signifikan. Hingga Jumat, 23 Mei 2025, pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) sebagai bagian dari tahapan pendirian koperasi ini telah mencapai 95,58 persen.
Kegiatan pembentukan koperasi ini diawali dengan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdagkop UKM) Kabupaten Wonosobo. Dinas ini bekerja sama dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) untuk menjangkau masyarakat di tingkat kecamatan.
Sosialisasi dilanjutkan dengan kegiatan peningkatan kapasitas. Peserta pelatihan terdiri dari pendamping desa, tenaga ahli kabupaten, dan kepala seksi ekonomi pembangunan (kasi ekbang). Menurut Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dinsos PMD Wonosobo, Robingah, proses ini dirancang agar seluruh pemangku kepentingan memahami peran dan mekanisme pembentukan koperasi.
“Pelatihan ini memastikan bahwa pendamping desa, tenaga ahli, dan kasi ekbang memiliki pemahaman yang seragam tentang tugas dan struktur koperasi,” kata Robingah, Jumat (23/5).
Setelah tahapan sosialisasi, Musdesus digelar serentak di 236 desa dan 29 kelurahan yang ada di wilayah Wonosobo. Musdesus tersebut menjadi forum utama pembentukan kepengurusan awal Koperasi Merah Putih di tingkat lokal.
Pendampingan dan Tantangan di Lapangan
Tenaga pendamping desa dan tenaga ahli kabupaten dilibatkan untuk mendampingi pelaksanaan Musdesus di desa. Sementara itu, pendampingan untuk wilayah kelurahan dilakukan oleh kasi ekbang dan bagian Tata Pemerintahan (TAP).
Namun, tidak semua berjalan mulus. Salah satu tantangan yang cukup menonjol di lapangan adalah masih banyak warga desa yang belum memahami aturan mengenai siapa saja yang boleh menjadi pengurus koperasi. Menurut regulasi, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa dilarang menjadi pengurus koperasi.
“Kendala yang sering muncul antara lain adalah pemahaman masyarakat terkait siapa yang boleh menjadi pengurus,” ujar Robingah. Ia menekankan pentingnya sosialisasi berkelanjutan agar tidak terjadi pelanggaran administratif dalam proses legalisasi koperasi.
Dokumen Musdesus dan Tahap Legalisasi
Hasil Musdesus di setiap desa dan kelurahan meliputi dokumen pembentukan koperasi dan struktur pengurus awal. Dokumen tersebut akan dikumpulkan dan diverifikasi oleh Disdagkop UKM Wonosobo sebelum diajukan ke notaris.
Jika ditemukan kesalahan, seperti pengurus yang berasal dari unsur perangkat desa atau ketidaksesuaian struktur, maka Disdagkop akan mengembalikan dokumen untuk dikoreksi. Langkah ini dilakukan guna memastikan bahwa koperasi yang terbentuk benar-benar sesuai regulasi dan layak memperoleh badan hukum.
“Dokumen hasil Musdesus kemudian akan diajukan ke notaris untuk proses pengesahan badan hukum koperasi,” tambah Robingah.
Hingga 23 Mei 2025, baru satu desa atau kelurahan yang telah menyerahkan dokumen lengkap ke Dinas Koperasi. Rencananya, pada Senin mendatang akan diselenggarakan desk verifikasi untuk memeriksa kelengkapan berkas dari seluruh desa dan kelurahan.
Menyesuaikan Bidang Usaha dengan Potensi Lokal
Koperasi Merah Putih di setiap desa dan kelurahan dirancang untuk menyesuaikan bidang usahanya dengan potensi lokal. Beberapa desa memilih sektor pertanian sebagai bidang utama, sementara desa lainnya mengembangkan sektor yang berbeda sesuai karakter wilayahnya.
Dinas terkait mendorong agar bidang usaha koperasi tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat dan mematuhi regulasi yang berlaku. Penentuan bidang ini dilakukan dengan melibatkan masyarakat dalam forum Musdesus.
Robingah menyatakan bahwa keberhasilan koperasi sangat ditentukan oleh kesesuaian struktur organisasi, partisipasi warga, dan kejelasan bidang usaha yang dijalankan.
Dengan progres Musdesus yang hampir rampung, seluruh desa dan kelurahan ditargetkan menyelesaikan kegiatan ini sebelum akhir Mei 2025. Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, maka Koperasi Merah Putih dapat segera memiliki badan hukum resmi yang menjadi landasan operasionalnya di masing-masing wilayah.