Home » KPU Wonosobo Siap Umumkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Calon: Penggantian Calon Jika Tidak Memenuhi Syarat

KPU Wonosobo Siap Umumkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Calon: Penggantian Calon Jika Tidak Memenuhi Syarat

Pilkada 2024

by Manjie
Listen to this article

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Wonosobo, Robingul Ahsan, menyatakan bahwa KPU Wonosobo sedang berada dalam tahap akhir proses verifikasi kesehatan calon kepala daerah untuk Pemilu 2024.

Setelah melewati pemeriksaan kesehatan menyeluruh di RSUD Margono, hasil dari tim penilai kesehatan akan segera diumumkan dan diplenokan pada 3 September, dengan pengumuman hasil final yang dijadwalkan pada pagi hari 4 September.

Hasil Pemeriksaan Kesehatan yang Final dan Mengikat

“Alhamdulillah, proses pemeriksaan kesehatan telah selesai. Sekarang kita tinggal menunggu hasil dari tim penilai kesehatan RSUD Margono,” ungkap Robi dalam perjalanan pulang ke Wonosobo, Minggu (1/09/2024).

Ia menambahkan bahwa pleno pengumuman hasil akan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Kami tidak memiliki kewenangan untuk mengubah hasil tersebut karena keputusan dari tim penilai kesehatan ini bersifat final,” tegasnya.

Robingul menekankan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan akan menentukan kelayakan calon, termasuk aspek fisik, mental, dan indikasi penggunaan narkotika.

Baca juga :  Kolaborasi KPU dan Disdukcapil Wonosobo dalam Validasi Data Pemilih untuk Pemilu 2024

Hasil ini akan diunggah ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon), sebuah platform digital yang mengelola data pencalonan secara transparan.

“Apapun hasilnya, kami akan mempublikasikannya di Silon, dan keputusan ini tidak bisa diubah karena memang sudah final,” tambah Robi.

Tahap Penggantian Calon: Aturan Jelas PKPU No. 8

Robi menjelaskan lebih lanjut tentang prosedur penggantian calon jika hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan ketidakmampuan seorang calon.

Berdasarkan Pasal 126 ayat 1 dalam PKPU No. 8, calon yang dinyatakan tidak mampu oleh tim penilai kesehatan dapat digantikan oleh partai pengusungnya.

“Proses penggantian calon ini memiliki batas waktu 3 hari sejak diumumkannya hasil pemeriksaan kesehatan,” ujar Robi.

Menurut Robingul, tim penilai kesehatan terdiri dari para profesional independen yang bekerja dengan objektivitas tinggi.

KPU Wonosobo, lanjutnya, menghormati dan akan mengikuti hasil pemeriksaan tersebut tanpa ada intervensi.

“Kami sangat menghormati keputusan dari tim medis yang independen ini, dan kami akan bertindak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.

Baca juga :  Semangat Bersatu untuk Afif Nurhidayat Bupati Wonosobo Periode Kedua

Dokumen dan Verifikasi yang Teliti

Selain pemeriksaan kesehatan, Robi juga menjelaskan bahwa ada berbagai persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon.

Dokumen-dokumen seperti ijazah, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), laporan pajak, dan dokumen lainnya harus diverifikasi dengan cermat oleh KPU.

“Jika calon tidak memenuhi syarat kesehatan, maka mereka masih harus memenuhi persyaratan administrasi lainnya dalam rentang waktu yang ditetapkan, yaitu dari tanggal 6 hingga 8 September,” terang Robi.

Jika dalam periode ini calon tidak memperbaiki kekurangan dokumen, mereka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

“Ini bukan sekedar formalitas, karena bisa berujung pada pembatalan pencalonan jika tidak dipenuhi,” lanjutnya.

Calon Dapat Diganti atau Dicoret

Robi menggarisbawahi pentingnya tes kesehatan dan pemenuhan dokumen administrasi sebagai dua pilar utama dalam proses pencalonan.

Baca juga :  Lanjutkan Pembangunan Berkelanjutan untuk Masa Depan Wonosobo

“Tes kesehatan memiliki implikasi yang signifikan. Jika calon dinyatakan tidak lolos tes kesehatan, mereka dapat segera diganti,” jelasnya.

Namun, jika ada kekurangan dalam dokumen dan tidak diperbaiki dalam batas waktu yang ditentukan, calon tersebut juga bisa dinyatakan TMS dan tidak dapat lagi diganti.

Calon Harus Segera Melengkapi Kekurangan

Dengan jadwal penetapan hasil akhir yang semakin dekat, Robingul mengingatkan bahwa KPU Wonosobo akan melakukan verifikasi terakhir pada 22 September.

Hingga saat ini, dari keempat calon yang mendaftar, masih ada beberapa dokumen yang harus diperbaiki oleh masing-masing calon.

“Kami telah berkoordinasi dengan Liaison Officer (LO) dari calon-calon tersebut untuk segera melakukan perbaikan dokumen yang masih kurang,” jelas Robi.

KPU Wonosobo berharap semua calon dapat memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga proses pemilu kepala daerah dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

You may also like

Leave a Comment