Wonosobo, satumenitnews.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonosobo, Ruliawan Nugroho, telah resmi mengumumkan data penting terkait pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2024.
Pengumuman ini disampaikan dengan rincian yang lengkap, mencakup jadwal, persyaratan, serta prosedur pendaftaran yang harus diikuti oleh setiap pasangan calon.
Berdasarkan data yang disampaikan, pendaftaran akan dilakukan di Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah yang beralamat di Jl. Veteran 1A, Bendungan, Gajahmungkur, Kota Semarang.
Jadwal pendaftaran dimulai pada tanggal 27 Agustus 2024 dan berakhir pada 29 Agustus 2024.
Pada dua hari pertama, pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, sementara pada hari terakhir, waktu pendaftaran diperpanjang hingga pukul 23.59 WIB.
Persyaratan Umum untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Ruliawan Nugroho juga menekankan pentingnya memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU. Beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh calon Gubernur dan Wakil Gubernur antara lain:
1. **Kewarganegaraan:** Calon harus merupakan warga negara Indonesia dan tidak memiliki kewarganegaraan lain.
2. **Usia:** Minimal 30 tahun untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
3. **Pendidikan:** Calon harus memiliki pendidikan minimal setara dengan sekolah lanjutan tingkat atas.
4. **Kesehatan:** Calon harus sehat secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, dibuktikan dengan pemeriksaan kesehatan menyeluruh.
5. **Rekam Jejak Hukum:** Calon tidak boleh pernah terlibat dalam tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau lebih, kecuali dalam kasus tindak pidana politik.
6. **Kekayaan dan Pajak:** Calon harus menyerahkan daftar kekayaan pribadi serta memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan laporan pajak pribadi.
**Persyaratan Khusus dan Pengaturan Akses Silon**
Selain persyaratan umum, terdapat beberapa persyaratan khusus yang perlu diperhatikan. Salah satunya adalah bahwa calon tidak boleh merupakan mantan terpidana kasus bandar narkoba atau kejahatan seksual terhadap anak. Selain itu, Ruliawan menekankan pentingnya pengaturan akses ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan calon.
Pengaturan akses Silon harus dilakukan melalui pengajuan permohonan oleh partai politik atau gabungan partai politik ke KPU Provinsi Jawa Tengah, disertai dengan surat penunjukan petugas penghubung dan admin Silon. Pasangan calon juga dapat mengunduh formulir yang diperlukan melalui pranala yang telah disediakan oleh KPU.
**Pelayanan Helpdesk**
Untuk memudahkan proses pendaftaran, KPU Provinsi Jawa Tengah membuka layanan helpdesk yang berlokasi di Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah, Semarang. Layanan ini juga dapat diakses melalui nomor telepon yang telah disediakan untuk memberikan informasi dan bantuan terkait proses pencalonan.
**Kesimpulan**
Dengan pengumuman yang disampaikan oleh Ketua KPU Wonosobo, Ruliawan Nugroho, diharapkan seluruh pasangan calon yang akan maju dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2024 dapat mempersiapkan diri dengan baik. Memenuhi persyaratan dan memahami prosedur pendaftaran menjadi langkah penting untuk memastikan proses pencalonan berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.