Home » Kemendag Sosialisasikan Perizinan Usaha untuk Pelaku Bisnis di Indonesia, Cek Jenisnya!

Kemendag Sosialisasikan Perizinan Usaha untuk Pelaku Bisnis di Indonesia, Cek Jenisnya!

by Manjie
Listen to this article

Wonosobo, Satumenitnews.com — Pelaku usaha di Indonesia kini dapat mengakses berbagai layanan perizinan yang terverifikasi melalui platform online yang disediakan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag memberikan sosialisasi terkait perizinan usaha yang wajib diketahui oleh pengusaha, terutama di bidang perdagangan dan distribusi. Sosialisasi ini diharapkan bisa memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam memperoleh izin yang sah dan terverifikasi.

Perizinan usaha yang telah diverifikasi meliputi berbagai sektor, dari usaha jual beli barang hingga distribusi bahan berbahaya. Pengusaha dapat mengakses informasi lengkap tentang perizinan usaha secara digital melalui situs resmi Kemendag.

Jenis-Jenis Perizinan Usaha yang Dikeluarkan Kemendag

Berikut adalah beberapa jenis perizinan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag untuk pelaku usaha:

Baca juga :  Gerakan Terima kasih Ibu Bagikan Ratusan Bunga di Pasar Kramat Jati

1. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)

Jenis perizinan ini mencakup:

  • STPW bagi pemberi waralaba yang berasal dari dalam negeri.
  • STPW bagi pemberi waralaba yang berasal dari luar negeri.
  • STPW bagi pemberi waralaba lanjutan yang berasal dari dalam negeri.
  • STPW bagi pemberi waralaba lanjutan yang berasal dari luar negeri.

2. Surat Keterangan (SK) Terkait Minuman Beralkohol

Izin ini mencakup beberapa kategori usaha yang berhubungan dengan distribusi dan pengeceran minuman beralkohol, seperti:

  • SK Pengecer Minuman Beralkohol Golongan B dan C (PMA).
  • SK Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A).
  • SK Importir Terdaftar Minuman Beralkohol (SK IT-MB).
  • SK Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A (SKP-A).

3. Surat Izin Usaha Distribusi Bahan Berbahaya

Jenis izin ini mencakup distribusi bahan berbahaya yang diatur oleh pihak berwenang, dengan memastikan bahwa pengusaha mengikuti standar yang berlaku.

Baca juga :  Demokrat Jateng Tolak Pemilu Proporsional Tertutup

4. Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE)

Izin ini diperlukan oleh pelaku usaha yang beroperasi secara digital melalui sistem elektronik.

5. Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL)

Bagi usaha yang melakukan penjualan langsung, perizinan ini wajib dipenuhi.

Kemudahan Mengakses Layanan Perizinan Usaha

Dengan adanya situs OSS.go.id, pelaku usaha dapat mengakses layanan perizinan secara online dengan lebih mudah dan cepat. Kemendag menjelaskan bahwa platform ini telah dilengkapi dengan fitur untuk mendaftarkan usaha dan mendapatkan izin usaha sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan. Hingga saat ini, lebih dari 11,5 juta Nomor Induk Berusaha (NIB) telah terbit melalui layanan OSS, yang menandakan keberhasilan sistem ini dalam mendukung ekosistem bisnis di Indonesia.

Baca juga :  Jokowi Ajak Kepala Daerah Terapkan Konsep Kota Masa Depan: "IKN adalah Simbol Kemandirian Bangsa

Baca Juga:


Referensi:
Instagram Kemendag, Kemendag.go.id

You may also like

Leave a Comment