Wonosobo, Satumenitnews.com — Bank Indonesia (BI) baru saja mengumumkan kebijakan baru yang menguntungkan bagi pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia. Mulai 1 Desember 2024, BI memberlakukan QRIS Bebas MDR (Merchant Discount Rate) dengan tarif 0%, alias gratis, untuk transaksi menggunakan QRIS dengan nominal hingga Rp500.000. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi pelaku UMKM yang ingin mengurangi beban biaya transaksi.
Sebelumnya, biaya MDR untuk transaksi QRIS dengan tarif 0% hanya berlaku untuk transaksi maksimal Rp100.000. Namun, dengan perubahan ini, pelaku usaha mikro dapat melakukan transaksi digital dengan nilai lebih besar tanpa khawatir akan adanya biaya tambahan. Kebijakan ini diperkirakan akan memperkuat daya beli masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah, dengan memudahkan mereka dalam bertransaksi secara digital.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa perluasan batas transaksi ini bertujuan untuk mendukung digitalisasi pembayaran di kalangan usaha mikro. “Berlaku efektif mulai 1 Desember 2024, guna menopang daya beli masyarakat kelas menengah bawah,” ujar Perry dalam konferensi pers yang dilansir dari Bisnis.com.
QRIS Bebas MDR Hingga Transaksi Rp500.000
Untuk memahami lebih lanjut, MDR QRIS adalah biaya jasa yang dikenakan oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) kepada merchant atau pelaku usaha saat mereka menggunakan QRIS untuk menerima pembayaran. Biaya MDR ditetapkan berdasarkan kategori merchant dan nilai transaksi. Sebelumnya, biaya MDR ini sepenuhnya ditanggung oleh merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen. Dengan kebijakan QRIS Bebas MDR 0%, pelaku usaha mikro kini tidak perlu khawatir tentang tambahan biaya selama transaksi mereka tidak melebihi Rp500.000.
Kebijakan ini tentunya memberikan banyak manfaat, terutama bagi usaha mikro yang sering melakukan transaksi dengan jumlah nominal kecil. Pelaku usaha dapat lebih fokus mengembangkan bisnis mereka tanpa terbebani oleh biaya transaksi yang tinggi.
Pengaruh QRIS Bebas MDR terhadap Kebijakan PPN 12%
Lantas, bagaimana dengan pajak yang dikenakan pada transaksi QRIS? Terlebih lagi, bagaimana kebijakan PPN 12% yang baru akan memengaruhi transaksi QRIS? Berdasarkan informasi dari Instagram Bank Indonesia, berikut adalah beberapa penjelasan terkait hal tersebut:
1. Tidak Ada Perubahan Subjek dan Objek Pajak
Tarif PPN 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa yang dibeli oleh konsumen. Transaksi yang menggunakan QRIS atau pembayaran non-tunai lainnya tidak dikenakan PPN.
2. PPN untuk Jasa Sistem Pembayaran
PPN akan dikenakan pada biaya layanan (service fee) yang dikenakan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada merchant, termasuk MDR. Namun, dengan adanya QRIS Bebas MDR 0%, PPN atas transaksi tersebut adalah Rp0 alias gratis. Artinya, pelaku usaha mikro tidak akan dibebani biaya tambahan untuk PPN atau MDR selama transaksi mereka tidak melebihi Rp500.000.
Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong inklusi keuangan di kalangan pelaku usaha mikro dan mempercepat digitalisasi pembayaran. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pelaku usaha mikro bisa lebih mudah beradaptasi dengan sistem pembayaran digital tanpa terbebani biaya tambahan yang bisa menghambat pertumbuhan usaha mereka.
Baca Juga:
- Menkomdigi Imbau Pemanfaatan AI untuk UMKM di Era Transformasi Digital
- Lebih dari 1 Juta Pelaku Usaha Ada Dalam Daftar Penghapusan Utang UMKM
Referensi:
Instagram Bank Indonesia, Bisnis.com, Kompas.com