WONOSOBO, SAUMENITNEWS.COM – Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat tegaskan Peraturan Daerah terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) harus dikawal dengan sungguh-sungguh dalam paparan konsep Raperda PDRD yang di gelar Selasa, (04/04/2023) di Rumah Dinas Bupati.
Menurutnya Peraturan Daerah terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), mulai dari proses perencanaan sampai pelaksanaan dan pertanggungjawaban Perda, harus dikawal dengan sungguh-sungguh dengan melibatkan semua aspek dan stakeholder yang ada.
“Raperda ini harus taat pada perundang-undangan, sehingga aspek efektif, efisien, ekonomis, transparan bisa terwujud. Masyarakatpun bisa mendapatkan hasil yang terbaik,” ujarnya.
Sebelumnya raperda ini telah melalui proses public hearing ke jajaran internal Pemkab Wonosobo dan direncanakan akan disosialisasikan konsepnya kepada publik Kamis mendatang.
Afif juga meyakini masukan dari berbagai unsur mulai dari perencanaan, pengelolaan, belanja sampai pelaporannya, akan menghasilkan Perda yang baik, transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Kepala BPPKAD Moh Kristijadi menjelaskan, bahwa Raperda tersebut telah dirancang menyesuaikan perundangan yang berlaku.
“Penyusunan raperda tentang pajak dan retribusi daerah ini merupakan amanat atau turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah. Pada UU tersebut diamanatkan kabupaten/kota harus menyusun perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang disesuaikan dengan undang-undang,” jelasnya kepada media usai public hearing.
Paparan hari ini menurut Kris merupakan tindak lanjut dari Public Hearing Raperda PDRD di internal Pemkab minggu lalu yang dihadiri beberapa jajaran SKPD yang pengampu pajak dan retribusi daerah.
“Saat ini sudah ada kajian dan naskah akademiknya, sehingga tinggal menampung masukan publik dan harmonisasi. Jadi nanti ada beberapa jenis pajak yang dirubah, contoh pajak hotel, restoran, parkir, dan penerangan jalan digabungkan menjadi pajak barang jasa tertentu serta perubahan lainya. Minggu ini rencananya konsep Raperda akan disampaikan kepada masyarakat,” imbuh Kristijadi.
Dalam paparannya disebutkan ada 3 jenis restribusi yang akan diberlakukan, yaitu jasa umum, jasa usaha dan perizinan jasa tertentu.
“Retribusi ini banyak dipangkas, retribusi jasa umum dari 15 jenis menjadi 5 saja, retribusi jasa usaha dari 11 jenis menjadi 10 jenis dan dan retribusi perizinan tertentu dari 5 jenis menjadi 2 jenis,” tuturnya.
Dengan adanya perda ini diharapkan menjadi pintu masuk penambahan PAD, sehingga kemampuan fiskal Wonosobo lebih kuat. Dia juga meprediksi jika Perda tersebut telah diberlakukan pendapatan pajak akan mengalami kenaikan sedangkan retribusi akan mengalami penurunan.
“Retribusi ini banyak dipangkas, retribusi jasa umum dari 15 jenis menjadi 5 saja, retribusi jasa usaha dari 11 jenis menjadi 10 jenis dan dan retribusi perizinan tertentu dari 5 jenis menjadi 2 jenis,” tuturnya.
Dalam prosesnya setelah pembahasan draf dan finalisasi hingga disetujui oleh DPRD sampai pemerintah pusat, Kris menargetkan 1 Januari 2024 Perda sudah bisa berlaku. (Anj)