[WONOSOBO, SATUMENITNEWS.COM] – Setelah kurang lebih vakum selama lima tahun kebelakang, Infaq Yakaumi kini kembali hadir berbadan hukum dan kembali dukung proses pembangunan di Wonosobo.
Sebelumnya Infaq Yakaumi dibekukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena terindikasi ilegal. Kini setelah segala persyaratan terpenuhi, saat ini Yakaumi sudah berbentuk yayasan berbadan hukum kembali di launching untuk kebermanfaatan bagi masyarakat Wonosobo.
Wakil Bupati Wonosobo Muhammad Albar saat sesi pembukaan Amal Infaq Yakaumi berujar menyayangkan pembekuan Infaq Yakaumi karena tidak sah di mata hukum.
Kendati demikian padahal Infaq Yakaumi memiliki sepak terjang dan kiprah perjuangan yang banyak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Wonosobo.
“Lima tahun ke belakang terjadi kevakuman pada infaq Yakaumi akibat status hukum yang ilegal, padahal kita mengetahui betul kiprah dan perjuangannya sudah banyak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Wonosobo,” ucap Albar pada Senin (26/12), bertempat di Gedung IPHI Wonosobo.
Setelah melalui proses yang cukup panjang kini status hukum dari Infaq Yakaumi telah sah di mata hukum yang berlaku di Indonesia.
“Setelah melalui proses yang cukup panjang kini status hukumnya sudah jelas dalam bentuk yayasan, siap berkiprah untuk masyarakat Wonosobo, terutama dalam mendukung proses pembangunan daerah yang berdaya saing, maju, dan sejahtera,” sambungnya
Kedepan Albar berharap agar semua pihak terkait dapat berkolaborasi serta mendukung utamanya dalam rangka melanjutkan pembangunan di Wonosobo termasuk membantu kesejahteraan masyarakat dan pembangunan infrastruktur jalan.
“Ulama dan umaro dapat berkumpul satu majelis seperti ini sangat luar biasa, Pemkab sangat membutuhkan arahan dan wejangan bagaimana bersama menjalankan roda pemerintahan dengan jujur terhindar dari perbuatan korupsi, mari membangun Wonosobo dengan hati pikiran yang cerdas berbasis pada semangat kolaboratif meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. ***