Satumenitnews.com – Kebijakan pemerintah dalam mengatasi kenaikan harga minyak goreng terus berlanjut, setelah bulan lalu ditetapkan harga 14 ribu per liternya, per 1 Februari 2022 kembali menetapkan penurunan harga.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) per 27 Januari 2022, dan menetapkah penurunan harga di tingkat eceran atau ritai per tanggal 1 Februari 2022.
Menteri Perdagangan M. Lutfi menyatakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng berlaku baru berlaku mulai 1 Februari 2022.
“Kami berlakukan harga eceran tertinggi (HET) baru per 1 Februari 2022, harga minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000 per liter,” kata Lutfi dalam keterangan pers Senin 31 Januari 2022.
Namun diakuinya kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp 14.000 per liter tetap berlaku dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer.
Dalam keterangan tertulis di situs resmi Kemendag, Kamis 27 Januari 2022, Lutfi menjelaskan kebijakan DMO dan DPO bisa menurunkan harga minyak goreng karena mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir.
“Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor. Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing–masing,” jelas Lutfi.
Dijelaskan lutfi kebutuhan minyak goreng nasional pada 2022 adalah sebesar 5,7 juta kilo liter. Untuk kebutuhan rumah tangga diperkirakan sebesar 3,9 juta kilo liter,yang terdiri dari 1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231 ribu kilo liter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter curah.
Sedangkan, untuk kebutuhan industri adalah sebesar 1,8 juta kilo liter.
“Seiring dengan penerapan kebijakan DMO, kami menerapkan kebijakan DPO yang ditetapkan sebesar Rp 9.300 per kg untuk CPO dan Rp 10.300 per liter untuk olein,” jelas Mendag. Dan kami kembali mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam membeli dan tidak melakukan panic buying karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau. Selain itu, Pemerintah juga akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan,” jelas Lutfi. (e1)