Home » Guru Madrasah Swasta Berunjuk Rasa: Menegakkan Hak Kuota PPPK

Guru Madrasah Swasta Berunjuk Rasa: Menegakkan Hak Kuota PPPK

by Herman
Listen to this article

Jakarta, Satumenitnews.com – Ratusan guru madrasah swasta yang tergabung dalam Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia (FGSNI) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kemenpan RB di Jl. Sudirman, Jakarta Selatan, hari ini. Aksi ini dipimpin oleh Ketua FGSNI Pusat, Agus Mukhtar, dengan tujuan utama menuntut kepastian kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi guru-guru mereka.

Dalam orasinya, Agus Mukhtar menegaskan bahwa guru-guru madrasah swasta di bawah Kementerian Agama merasa tidak diperlakukan dengan adil dibandingkan dengan rekan mereka di sekolah negeri. Mereka menuntut agar pemerintah memberikan kesempatan yang sama dalam mendapatkan kuota PPPK sebagai bagian dari upaya meratakan akses terhadap kesempatan kerja di sektor pendidikan.

Baca juga :  Berdoa Didepan Ka'bah, Ketua AMK Harap Indonesia Selalu Damai

Aksi demonstrasi ini juga menyoroti ketidakadilan dalam pengangkatan inpassing, di mana kebijakan saat ini tidak mengakomodir guru-guru yang berusia di atas 55 tahun. Selain itu, mereka mengecam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang dinilai tidak memperhatikan kepentingan guru swasta di Kementerian Agama.

Lebih dari 250 guru dari berbagai daerah di Indonesia ikut serta dalam unjuk rasa ini, mengibarkan spanduk dan poster yang memuat tuntutan mereka terkait kuota PPPK. Aksi dimulai dari Kantor Kemenag RI pada pukul 08.00 WIB dan berakhir di Kemenpan RB pada pukul 09.00 WIB, dengan dilanjutkan orasi di kantor Kemenag RI.

Suryono, staf Deputi Kemenpan RB, menyambut baik aspirasi yang disampaikan oleh FGSNI dan berjanji untuk menyampaikan tuntutan guru-guru tersebut kepada pejabat yang berwenang. “Kami memahami pentingnya isu ini dan akan berupaya untuk mencari solusi yang adil bagi semua pihak,” ujar Suryono.

Baca juga :  Ketua HPI Wonosobo, Eko Harmoni Ternyata Mendaftar Bacalon Wakil Bupati Lewat PKB

FGSNI berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan hasil audiensi mereka dengan pihak Kemenag, DPR RI, dan Kemenpan RB. Mereka juga akan terus menggalang dukungan serta melakukan langkah-langkah advocacy agar kebutuhan guru swasta di Kementerian Agama dapat diakomodir dengan baik dalam kebijakan PPPK.

You may also like

Leave a Comment