Wonosobo, satumenitnews.com – Peredaran barang ilegal yang merugikan negara serta penyebaran informasi palsu (hoaks) yang memicu keresahan, kini menjadi dua ancaman serius di tengah masyarakat. Kerugian negara akibat hilangnya potensi pajak hingga rentannya perpecahan warga akibat disinformasi membutuhkan solusi perlindungan yang nyata.
Sebagai langkah konkret untuk mengatasi permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Wonosobo mengambil tindakan proaktif. Melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), program edukasi Gempur Rokok Ilegal Wonosobo mulai digencarkan secara komprehensif hingga menyentuh masyarakat di tingkat akar rumput.
Bertempat di Balai Desa Tlogomulyo, Kecamatan Kertek, puluhan warga tampak antusias mengikuti Sosialisasi Tatap Muka Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai yang dipadukan dengan kelas Literasi Digital.
Langkah sinergis ini dirancang khusus agar masyarakat tidak hanya melek terhadap aturan hukum kepabeanan, tetapi juga menjadi pribadi yang kritis dan tangguh saat berhadapan dengan derasnya arus informasi di media sosial.
Kenali Ciri Rokok Ilegal, Amankan Hak Publik
Dalam sesi dialog, narasumber dari Bea Cukai Magelang, Dedik Agus Satriawan, memaparkan bahwa penerimaan cukai sangat krusial sebagai sumber pembiayaan pembangunan. Saat rokok ilegal beredar tanpa pajak, dana untuk layanan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat ikut menguap.
Agar terhindar dari produk yang melanggar hukum, warga diedukasi secara visual untuk mencermati lima ciri utama rokok ilegal:
- Rokok dibiarkan polos tanpa dilekati pita cukai.
- Menggunakan pita cukai palsu yang dicetak tidak resmi.
- Memakai pita cukai bekas dari kemasan lama.
- Pita cukai salah peruntukan atau tidak sesuai golongannya.
- Pita cukai tidak sesuai dengan identitas asli produk.
Mengingat luasnya wilayah pengawasan dan beragamnya jalur distribusi, aparat penegak hukum membutuhkan masyarakat sebagai garda pengawasan terdepan.
“Partisipasi masyarakat menjadi roh utama Gerakan Nasional Gempur Rokok Ilegal. Semakin banyak masyarakat memahami aturan, semakin kecil ruang bagi peredaran rokok ilegal untuk berkembang,” tegas Dessy Putri Utami, Perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Wonosobo.
Tangkal Hoaks dengan Cerdas di Ruang Digital
Tidak berhenti pada edukasi cukai, warga Tlogomulyo juga dibekali perisai untuk menghadapi dunia maya. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo menggandeng Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO) untuk melatih warga membentengi diri dari hoaks.
Astin Mei, perwakilan dari MAFINDO, membagikan trik interaktif dalam mengenali berita yang patut dicurigai. Warga juga diingatkan tentang pentingnya menjaga keamanan data pribadi sebagai langkah preventif terhadap penipuan digital.
“Masyarakat yang memahami aturan hukum akan lebih berhati-hati dalam membeli maupun mengedarkan produk kena cukai. Di sisi lain, masyarakat yang memiliki kecakapan digital tidak akan mudah terpengaruh informasi menyesatkan,” jelas Astin Umariyah, Kepala Bidang IKP Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo.
Mari bersama ambil peran aktif dalam mewujudkan lingkungan yang sehat, cerdas, dan produktif. Jika Anda menemukan indikasi peredaran rokok ilegal, segera lapor ke Bea Cukai terdekat atau instansi terkait di Pemkab Wonosobo.
Jadilah pahlawan bagi pembangunan daerah dengan menolak rokok ilegal, serta biasakan saring sebelum sharing di ruang digital.
[Tim Redaksi / Editor: Malindra Anji]

