Wonosobo, satumenitnews.com – Aksi demonstrasi yang digelar oleh Aliansi Wonosobo Melawan di depan gedung DPRD Wonosobo pada Senin (26/08/2024) menyisakan berbagai pertanyaan di kalangan mahasiswa.
Dimas Restu Muhammad, Presiden BEM Unsiq yang juga bertindak sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) dalam aksi tersebut, memberikan tanggapan terkait ketidakhadiran Ketua DPRD Wonosobo dalam menemui para demonstran.
Ketidakhadiran Ketua DPRD Wonosobo
Dalam wawancara yang dilakukan setelah aksi berakhir, Dimas menyatakan bahwa ketidakhadiran Ketua DPRD Wonosobo menjadi sorotan utama.
Menurutnya, absennya Ketua DPRD tersebut menunjukkan kegagalan dalam memenuhi tanggung jawab dan kewenangan yang dimiliki sebagai pemimpin lembaga.
“Kami menunggu dari jam 1, namun Ketua DPRD tidak hadir. Ini menjadi keresahan besar bagi kami,” ujar Dimas.
Ia menjelaskan bahwa meskipun tuntutan mahasiswa dibacakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan), kehadiran Ketua DPRD tetap dianggap penting.
Dimas menekankan bahwa Ketua DPRD seharusnya hadir untuk membaca dan menandatangani petisi yang telah disusun oleh aliansi, yang diharapkan dapat diteruskan dari tingkat daerah ke nasional.

Sekwan membacakan tuntutan demonstran mewakili anggota DPRD.
Komitmen Aliansi Wonosobo Melawan
Lebih lanjut, Dimas menegaskan bahwa meskipun tuntutan mereka belum sepenuhnya terpenuhi, Aliansi Wonosobo Melawan tidak menganggap hal ini sebagai kekalahan.
Sebaliknya, Dimas menyebut bahwa situasi ini justru memperkuat komitmen aliansi untuk terus berjuang.
“Ketidakhadiran pejabat yang kita tunggu menjadi sebuah pertanyaan besar. Apakah DPRD itu berfungsi? Jika tidak berfungsi, lebih baik dibubarkan saja orang-orang yang tidak berfungsi di sana,” tegasnya.
Kritik ini menunjukkan ketegasan sikap aliansi dalam menuntut transparansi dan akuntabilitas dari para pejabat publik.
Rencana Aksi Lanjutan
Dimas juga mengungkapkan bahwa aliansi telah merencanakan aksi lanjutan yang disebut sebagai “aksi perlawanan jilid 2.”
Aksi ini, menurut Dimas, akan melibatkan lebih banyak elemen masyarakat sipil, termasuk komunitas, pelajar, dan mahasiswa.
“Kami akan mengajak lebih banyak elemen masyarakat untuk bergabung dalam aksi selanjutnya,” katanya.
Saat ditanya mengenai pemahaman terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 yang mengatur tata kelola di DPR, Dimas mengakui bahwa ia belum mempelajari aturan tersebut.
Meski demikian, fokus utama aliansi tetap pada tuntutan yang telah digaungkan, khususnya terkait pengawalan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70.
Peringatan Darurat dan Pengawalan Putusan MK
Dimas menambahkan bahwa aksi ini juga bertujuan untuk mengawal Putusan MK Nomor 60 dan 70.
Ia menekankan bahwa proses judicial, yang seharusnya menjadi alat penyelamat demokrasi, justru terlihat bertentangan dengan fungsi Dewan Perwakilan.
“Judicial yang seharusnya menjadi penyelamat, kini malah menjadi lawan bagi Dewan Perwakilan,” pungkas Dimas.
Berikut adalah Lampiran tuntutan Aliansi Wonosobo Melawan: