Satumenitnews.com – Cara membeli mobil bekas yang wajib diketahui para pemburu mobil impian di manapun berada. Apalagi bagi para pemburu mobil pemula yang masih belum paham betul terkait instrumen kendaraan.
Kendati demikian, bagi pengguna lama kendaraan roda empat juga perlu mengetahui berbagai elemen instrumen penting yang sangat vital guna mendapat kendaraan yang prima.
Sudah mencoba mencari di mesin pencari namun tak kunjung mendapat cara membeli mobil bekas yang tepat? tenang lebih baik simak ulasan berikut.
Melalui Jasa Inspektor Kendaraan
Mobil memiliki instrumen yang jumlahnya tak sedikit, bagi pencinta otomotif setia mungkin tak terlalu khawatir. Namun bagi pengguna yang awam tentu hal tersebut menjadi masalah besar. Menggunakan jasa inspektor kendaraan sangat penting demi mendapatkan mobil sesuai dambaan dengan kondisi prima. Jasa inspektor kendaraan dapat membantu calon pembeli untuk mengecek instrumen yang sangat detail, sehingga calon pembeli tak akan salah pilih calon kendaraan yang bakal dipinangnya.
Konfirmasi Kunci Cadangan
Ketika mobil dibeli dari showroom ataupun perorangan, mestinya semua kelengkapan tidak ada yang kurang satu instumenpun. Kunci juga menjadi instrumen penting yang perlu ditanyakan khususnya pada mobil dilengkapi immobilizer. Kelengkapan kunci utama dan kunci cadangan harus lengkap untuk kenyamanan dan keamanan pengguna kendaraan.
Cek Legalitas Kendaraan
Cek legalitas kendaraan merupakan salah satu cara membeli mobil bekas yang wajib diketahui, hal yang harus dicek yakni meliputi kecocokan data STNK, BPKB dan kendaraan yang bersangkutan. Selain itu status kendaraan juga perlu di cek di kantor Samsat agar tak salah pilih.
-
Blokir Hilang
Blokir hilang berarti kendaraan yang akan calon pembeli pinang merupakan tindak hasil kejahatan. Kewaspadaan perlu digalakkan agar tak mudah diiming-imingi harga yang murah ternyata hasil curian yang justru merugikan.
-
Blokir Jual
Kendaraan dengan status blokir jual banyak ditemui pada beberapa kasus. Blokir jual berarti pemilik sebelumnya melapor pihak Samsat bahwa kendaraanya telah dilepas. Tujuan dari hal tersebut yakni untuk menghindari pajak progresif ketika akan memiliki kendaraan baru. Pada kondisi tersebut mobil tidak dapat dilakukan pembayaran pajak kecuali di balik nama dengan pemilik baru. Sebenarnya mobil pada status ini masih aman dibeli, tapi sang pemilik berikutnya bakal punya PR baru lagi untuk melakukan balik nama kendaraanya.
-
Blokir Tilang Elektronik
ETLE alias tilang elektronik dewasa ini sudah mulai merata diterapkan di beberapa kabupaten/kota di Indonesia. Kemudian timbul masalah baru di mana terdapat kendaraan dengan status Blokir Tilang Elektronik. Status tersebut diperoleh ketika sebuah kendaraan tertangkap mata kamera sedang melakukan pelanggaran lalu lintas namun pemilik tidak menindaklanjuti surat pemberitahuan tilang.
Cek Riwayat Servis
Riwayat servis perlu diketahui calon pembeli guna mengetahui kerusakan apa yang pernah terjadi di masa lalu. Namun pengecekan riwayat servis hanya akan muncul ketika pemilik sebelumnya melakuka perbaikan di bengkel resmi pabrikan. Apabila riwayat servis terkesan tidak wajar, sebagai calon pembeli anda perlu curiga dan waspada.
Perhatikan Panel Instrumen
Jangan hanya berfokus pada kemolekan dempul kendaraan. Mobil masa kini memiliki aneka ragam panel instrumen yang perlu untuk dilakukan pengecekan. Adapun yang wajib di cek yakni indikator tekanan oli mesin, kondisi kaki serta engine check.
Test Drive di Segala Kondisi Jalan
Kurang rasanya apabila berniat meminang sebuah kendaraan tetapi tidak melakukan test drive. Untuk itu calon pembeli mobil wajib merasakan dibalik kemudi untuk merasakan tiap tarikan, kestabilan kendaraan, pedal gas, transmisi, suspensi dan lainnya. Tak hanya test drive di jalanan datar, calon pembeli juga perlu mencobanya dijalanan menanjak, untuk mencoba tarikan dan suspensi. Berikut merupakan cara membeli mobil bekas yang wajib diketahui. ***
Gambar: Pixabay.com/Tumisu