Satumenitnews.com – Cara cek BI Checking, mungkin banyak tersemat pada benak setiap orang yang berencana akan mengajukan pinjaman ke perbankan.
Hal tersebut menandakan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memiliki pengetahuan yang cukup mengenai cara cek BI Checking.
Padahal BI Checking sangat penting karena berkaitan erat dengan reputasi kita khususnya dalam urusan perbankan.
Lantas apa yang dimaksud dengan BI Checking? BI Checking merupakan informasi debitur individual (IDI) di mana akan mencatat semua riwayat mengenai lancar atau macetnya sebuah pembayaran kredit.
Dalam BI Checking sendiri bakal menyimpan riwayat seperti indentitas debitur, pemilik, pengurus fasilitas penyedia dana/pembiayaan yang diterima agunan, penjamin serta kolektibilitas.
BI Checking sendiri dapat diakses oleh lembaga keuangan baik bank ataupun non bank selama 24 jam setiap hari dengan syarat terdaftar sebaga anggota Biro Informasi Kredit sebagai tanda legalitas.
Namun jangan khawatir, BI Checking juga dapat diakses oleh publik melalui pengajuan informasi SID ke OJK baik secara daring maupun luring.
Cara Cek BI Checking
- Siapkan data diri seperti KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA untuk debitur perorangan
- Siapkan fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus serta identitas asli badan usaha untuk debitur badan usaha.
- Kunjungi kantor OJK pusat ataupun perwakilan dikota masing-masing, kemudian isi formulir permohonan SID.
- Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, OJK akan mencetakn hasil dari iDEB.
Cara Cek BI Checking secara daring
- Buka laman Https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi untuk permohonan SLIK
- Lengkapi formulir dan nomor antrian
- Lengkapi dan scan KTP/Paspor, sedangkan untuk badan usaha harus melampirkan identitas pengurus, akta pendirian perusahaan, dan NPWP
- Jika sudah lengkap, silahkan klik ‘Kirim’
- Tunggu beberapa saat sampai mendapat email konfirmasi dari OJK
- Pihak OJK bakal melakukan verifikasi data, pemohon akan menerima pemberitahuan berupa hasil verifikasi antrian SLIK online dalam kurun waktu maksimal H-2 dari tanggal antrian.
- Jika data valid, nasabah dapat menceak formulir dengan membubuhi tanda tangan tiga rangkap.
- Setelah dicetak dan tanda tangan, scan formulir dan kirimkan kepada OJK melalui Whatsapp yang tertera pada email dengan swafoto bersama KTP.
- Lebih lanjut OJK bakal melakukan verifikasi via Whatsapp hingga melalui video call jika dibutuhkan.
Bagi nasabah yang lolos verifikasi, hasil iDEB SLIK bakal dikirimkan OJK melalui email. ***
Foto: Pixabay.com/Firmbee