WONOSOBO – Long weekend berkenaan libur peringatan Wafat Isa Al Masih Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat melarang jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab keluar daerah. Melalui Surat Edaran Nomor 060/0505/Org yang diterbitkan pada 1 April 2021 tersebut, Afif meminta ASN untuk menahan diri demi menekan potensi penularan COVID-19, Kamis (1/4).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo, Eko Suryantoro ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (1/4) membenarkan perihal adanya Surat Edaran tersebut.
“Suratnya ditujukan kepada seluruh ASN di Pemerintah Kabupaten Wonosobo, Bupati meminta agar tidak ada perjalanan keluar daerah, kecuali untuk urusan kedinasan atau alasan kuat tertentu, dengan seizin atasan,” terang Eko.
Dalam surat Edaran bertajuk Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Peringatan Wafat Isa Al Masih. Dalam isi surat tersebut tertulis secara jelas dan gamblang larangan beserta sangsinya bila kedapatan melanggar perintah. Eko juga menyebut setiap ASN yang menjalani tugas kedinasan keluar daerah wajib membawa surat tugas yang telah ditandatangani minimal oleh Pimpinan perangkat Daerah.
“ASN yang karena kedinasan atau satu hal sangat terpaksa harus keluar daerah, juga diminta untuk memperhatikan peta zonasi COVID-19 yang ditetapkan oleh Satgas penanganan Kabupaten,” lanjutnya.
Selain surat jalan kedinasan, ASN yang sedang dinas luar wajib memperhatikan peraturan atau kebijakan dari masing-masing daerah yang menjadi tujuan perjalanan. Kriteria dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas COVID-19 masing-masing daerah juga wajib ditaati.
Terkait disiplin dan sanksi bagi pegawai yang terbukti tidak menaati SE Bupati tersebut, Eko juga menuturkan ada ancaman hukuman berdasar pada PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“Semua Pimpinan Perangkat Daerah juga diwajibkan melaporkan pelaksanaan SE Bupati paling lambat pada 5 April 2021, termasuk apabila di instansinya ada ASN yang melakukan perjalanan ke luar daerah beserta alasannya,” tandasnya.
Berkaca perkembangan kasus COVID-19 di Kabupaten Wonosobo hingga tanggal 1 April 2021, Eko menyebut masih terus menunjukkan adanya pertambahan konfirmasi positif, sehingga secara akumulasi total sudah mencapai 5.194 kasus konfirm positif.
“Secara rinci, sebanyak 4.782 orang telah dinyatakan sembuh, 127 masih dalam perawatan, dan 285 meninggal dunia,” jelasnya.
Eko mengatakan bila masyarakat ingin mengetahui lebih jauh tentang peta zonasi COVID-19 di Kabupaten Wonosobo bisa akses melalui website corona.wonosobokab.go.id. (manjie/e1)