WONOSOBO – Spesialis pencurian toko berinisial RM(43) berhasil dibekuk Jajaran Satreskrim Polres Wonosobo. RM yang merupakan warga Lemiring, Mojosari, Kecamatan Mojotengah berhasil diamankan beserta barang bukti berupa dua laptop dan 10 slop rokok berbagai merk.
Kapolres AKBP Ganang Nugroho Widhi melalui Kapolsek Kertek AKP Sutopo mengatakan RM dan rekannya SH yang saat ini masih buron menggasakToserba Harumanis milik Mahmud Salim (58) warga Nongkosari Kertek Wonosobo dengan cara mencongkel pintu toko menggunakan linggis.
“Pelaku berhasil menggondol barang dagangan berupa rokok, uang tunai sejumlah Rp 4,5 juta dan dua buah laptop pemilik toko. Aksi pencurian itu sendiri dilakukan Kamis, 13 Mei 2021 lalu, sekitar pukul 07.00 WIB ” ungkap AKP Sutopo.
Kronologi kejadian pencurian dilakukan saat pemilik toko pergi ke masjid untuk menunaikan sholat Ied. Kondisi toko yang kosong dimanfaatkan dua pelaku untuk melakukan pencurian. Proses pencurian sendiri diakui sudah direncanakan, karena sehari sebelumnya pelaku telah mempersiapkan alat dengan membeli sebuah linggis kecil di sebuah toko bangunan dalam aksi tersebut.
“Sore hari, sekitar pukul 18.00 wib, RM menghubungi SH via telepon mengajak untuk mencuri. Setelah SH bersedia, RM malam hari datang ke rumah temannya yang masih di wilayah Mojotengah itu. Linggis pun sudah berhasil dibeli SH,” terang AKP Sutopo.
Dua Pelaku Sempat Berkeliling di Sejumlah Wilayah
Dalam aksinya kedua pelaku mengendarai sepeda motor merk Honda Beat. Lebih lanjut dijelaskan bahwa sebelumnya kedua pelaku mencari sasaran ke sejumlah wilayah di wonosobo. Namun baru menemukan sasaran di Kecamatan Kertek. Saat itu linggis sebagai alat mencuri ditaruh di bagasi sepeda motor.
“Mereka mengaku berkeliling hingga di Selomerto ternyata zonk. Tidak ada objek pencurian yang tepat dan dipandang aman. Berlanjut hingga ke wilayah Kertek pada pagi hari, tepat di hari perayaan Idul Fitri 1442 H lalu,”beber AKP Sutopo.
Kasus tersebut terungkap bermula dari laporan korban melalui bukti rekaman CCTV. Unit Resmob Polsek Kertek lalu melakukan identifikasi wajah pelaku dan melakukan penyelidikan. Dan pelaku RM akhirnyal ditangkap polisi di rumahnya, Kamis 10 Juni 2021 lalu. Sedangkan SH masih buron.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenai pasal 363 ayat (1) bagian ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (manjie/e1)