Home » Bawaslu Temukan 5 Kerawanan dalam Tahapan Verifikasi Administrasi Pilkada 2024

Bawaslu Temukan 5 Kerawanan dalam Tahapan Verifikasi Administrasi Pilkada 2024

Pilkada 2024

by Manjie
Listen to this article

Jakarta, satumenitnews.com – Dalam rangka menjaga integritas Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah merilis laporan di situs resminya mengenai lima potensi kerawanan dalam tahapan verifikasi administrasi yang memerlukan perhatian serius.

Laporan ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan dan mendorong perbaikan prosedur oleh para pemangku kepentingan.

1. Verifikasi Tidak Sesuai Prosedur KPU

Kerawanan pertama yang diidentifikasi oleh Bawaslu adalah pelaksanaan verifikasi yang tidak sesuai dengan prosedur tata cara yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berdasarkan Pasal 112 hingga Pasal 119 PKPU No. 8 Tahun 2024, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seharusnya mengikuti prosedur yang ketat dalam melakukan verifikasi administrasi.

Baca juga :  Kader PAN Wonosobo Tolak Dukung Gus Itab dan Sidqi, PAN Terancam Jadi Gerbong Kosong

Namun, Bawaslu menemukan adanya sejumlah pelanggaran terhadap prosedur tersebut, yang berpotensi merusak integritas tahapan pemilu ini.

2. Ketidakbenaran Dokumen Persyaratan

Selain masalah prosedural, Bawaslu juga mencatat adanya ketidakbenaran dalam dokumen persyaratan administrasi calon.

Kasus ini melibatkan berbagai bentuk ketidaksesuaian antara dokumen yang diserahkan dengan data resmi yang ada.

Salah satu contohnya adalah perbedaan nama pada fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah dengan nama yang tertera pada KTP elektronik (KTP-el).

Ketidaksesuaian ini dapat menjadi celah untuk penyalahgunaan dan perlu diatasi dengan lebih cermat.

3. Perbedaan Nama pada Dokumen Penting

Perbedaan nama antara fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah dengan nama yang tercantum pada KTP-el juga menjadi salah satu potensi kerawanan yang krusial.

Baca juga :  3 TPS di Kabupaten Wonosobo Berpotensi Pemungutan Suara Ulang

Perbedaan ini dapat menyebabkan masalah administratif yang berdampak pada keabsahan pencalonan seseorang.

Bawaslu menekankan pentingnya kecermatan dalam mencocokkan dokumen ini untuk memastikan validitas setiap calon.

4. Akses Data SILON yang Terbatas

Bawaslu juga mengkritik KPU karena tidak membuka akses pembacaan data SILON (Sistem Informasi Pencalonan) secara luas kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslih Aceh, dan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota.

Keterbatasan akses ini berpotensi menghambat fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu, dan dapat mempengaruhi transparansi serta akuntabilitas proses pemilihan.

5. Fungsi SILON yang Tidak Optimal

Kerawanan terakhir yang diungkap oleh Bawaslu adalah fungsi SILON yang tidak berfungsi dengan baik.

SILON merupakan sistem penting dalam proses verifikasi administrasi, dan jika tidak berjalan dengan optimal, maka keseluruhan tahapan bisa terganggu.

Baca juga :  Partisipasi Pemilih Pilkada Wonosobo 2024 Capai 70%, Naik Dibanding Pilkada Sebelumnya

Bawaslu menegaskan bahwa perbaikan dan pengawasan yang ketat harus dilakukan untuk memastikan SILON dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

Pentingnya Perbaikan dan Pengawasan Ketat

Temuan Bawaslu ini menyoroti perlunya perbaikan menyeluruh dalam tahapan verifikasi administrasi Pilkada 2024.

Dengan mengatasi lima potensi kerawanan ini, diharapkan proses pemilihan umum dapat berjalan dengan lebih transparan, adil, dan berintegritas, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.

You may also like

Leave a Comment