Wonosobo, satumenitnews.com – Berdasarkan proses klarifikasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terungkap adanya konfrontasi antara kesaksian para saksi dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan pengakuan terlapor terkait dugaan pelanggaran kode etik komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Proses klarifikasi ini mengungkap perbedaan pandangan yang signifikan antara para saksi yang merupakan jajaran PPK di 10 kecamatan dengan pengakuan yang disampaikan oleh terlapor.
Menurut Ketua Bawaslu Wonosobo Sarwanto Priadhi, dalam serangkaian pertanyaan kepada terlapor, terutama terkait kegiatan pertemuan pertama dan kedua yang dilakukan di bulan Januari, terlapor diminta untuk menjelaskan siapa saja yang hadir, substansi pembicaraan, dan hal-hal yang diberikan kepada para hadirin dalam pertemuan tersebut.
“Pertanyaan-pertanyaan itu kami sampaikan sebagai konfrontasi dari kesaksian para saksi sebelumnya, yang mayoritas merupakan jajaran PPK di 10 kecamatan. Wajar jika terlapor memberikan respons yang bervariasi terhadap pertanyaan kami,” ujar Sarwanto.
Lebih lanjut, Bawaslu juga mencatat bahwa terlapor mengakui adanya permintaan untuk mendukung salah satu Pasangan Calon (Paslon), namun menegaskan bahwa permintaan tersebut terbatas hanya dalam lingkup keluarga terdekat, tanpa melibatkan pihak eksternal.
Proses klarifikasi ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk mengungkap kebenaran atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan. Bawaslu akan terus memperdalam penyelidikan ini, termasuk dengan mempertimbangkan keterangan dari pihak ketiga yang terlibat dalam pertemuan di KPU.
Dengan adanya konfrontasi antara kesaksian para saksi dan pengakuan terlapor, Bawaslu menegaskan komitmen mereka untuk mengungkap kebenaran secara transparan dan adil dalam menangani kasus ini.
Proses selanjutnya akan melibatkan evaluasi terhadap keseluruhan bukti dan keterangan yang diperoleh untuk memastikan keadilan dan kebenaran dalam penyelesaian kasus ini.