Home » Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas dalam Pemilu 2024: Masih Ada Kekurangan

Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas dalam Pemilu 2024: Masih Ada Kekurangan

by Manjie
Listen to this article

Jakarta, satumenitnews.com – Salah satu sorotan dalam Pemilu 2024 adalah aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Berdasarkan hasil pemantauan Bawaslu, ditemukan bahwa di 290 TPS (18 persen), tidak tersedia alat bantu bagi penyandang disabilitas netra untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.

Situasi yang sama juga terjadi pada pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), di mana 430 TPS (27 persen) tidak menyediakan alat bantu serupa.

Ketidaksiapan alat bantu ini sebagian besar disebabkan oleh kurangnya pemahaman Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terhadap penggunaannya.

Selain itu, ada anggapan bahwa TPS tidak memerlukan alat bantu disabilitas karena tidak ada pemilih disabilitas yang terdaftar, meskipun hal ini belum dipastikan dengan baik.

Baca juga :  Alasan Ini AMK Jabar Dukung Capres PPP Ganjar Pranowo

Bawaslu merekomendasikan peningkatan pelatihan dan edukasi bagi petugas KPPS agar mereka lebih siap menangani pemilih dengan kebutuhan khusus. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan inklusivitas Pemilu di masa depan.

You may also like

Leave a Comment