[JAKARTA, SATUMENITNEWS.COM] – Menteri Agama (Menag) Yaqut sebelumnya menyatakan sebanyak 40% ASN Kemenag tidak profesional berdasarkan survei Indeks Profesionalisme dan Moderasi Beragama (IPMB) yang digelar pada (27/12) lalu.
Menurut Menag survei profesonalisma IPMB sangat penting guna mengetahui tingkat profesionalisma ASN Kemenag mengingat hal tersebut sangat penting bagi negara.
“Alhamdulillah, kami sudah menginisiasi. Langkah ini penting bagi peningkatan profesionalisme ASN Kemenag,” terangnya.
Bahkan Kemenag menjadi Kementerian pertama yang menyelenggarakan IPMB guna mengetahui kondisi SDM yang eksis di Kementerian Agama itu sendiri.
Menurut Yaqut hasil 40% ASN yang tidak profesional tersebut bukan tanpa alasan, hal tersebut mengingat para ASN tersebut belum pernah mengikuti diklat pada jabatan yang diembannya.
“Hasilnya, ada 40% ASN yang dinilai kurang profesional. Itu lebih karena mereka belum pernah mengikuti diklat pada jabatan yang diembannya dalam dua tahun terakhir,” tegas Yaqut.
Bukti serius Kemenag soal penguatan profesionalisme di lingkungannya yakni kedepan bakal mengambil upaya strategis guna meningkatkan kualitas SDM melalui diklat yang bakal digelar bertahap di waktu mendatang.
“Saya sudah minta Sekjen, Kepala Biro Kepegawaian, dan Kepala Balitbang-Diklat untuk ambil langkah strategis terkait kediklatan. Ke depan, mereka bertahap akan diikutkan pada diklat,” sambungnya.
Survei IPMB sendiri sudah diatur oleh Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2018 mengenai Pengukuhan Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara juga menjadi rujukan yang selaras dengan Peraturan Menteri PANRB.
Sekjen Kemenag Nizar mengatakan bahwa upaya yang saat ini tengah dilakukan oleh Kemenag merupakan wujud Rencana Srategus Kementerian Agama periode 2020-2024 seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020.
“Sesuai arahan Menag, kami mulai tahun ini secara bertahap akan mengintensifkan kediklatan yang relevan dengan masing-masing jabatan fungsional ASN Kemenag,” paparnya.
Menurut Nizar penguatan profesionalisme ASN bakal meningkat melalui diklat, hal tersebut nantinya bakal menjadi birokrasi yang baik bagi kualitas pelayanan kepada publik. ***