Wonosobo, satumenitnews.com – Kabupaten Wonosobo melalui Diskominfo Wonosobo bersama Friedrich Naumann Foundation menggelar Focus Group Discusion (FGD) dengan tajuk ‘Hak Publik Atas Keterbukaan Infomasi Menggagas Lahirnya Peraturan Bupati Standar Layanan Informasi Publik di Kabupaten Wonosobo’ yang bertempat di Hotel Dafam Wonosobo Pada Rabu (14/9/2022).
Ketua Komisi Informasi Jawa Tengah, Sosiawan mengemukakan bahwa salah satu instrumen penting untuk mewujudkan Good Governance yaitu melalui transparansi informasi.
Menurut Sosiawan, dengan adanya transparansi informasi akan membentuk kepercayaan dan akuntabilitas di tengah publik.
Tegas Sosiawan, informasi menjadi instrumen penting dalam mewujudkan good governance melalui transparansi informasi. Trust atau kepercayaan dan akuntabilitas publik pun meningkat.
Namun menurut Sosiawan, transparansi informasi harus dapat dinilai cermat oleh semua Perangkat Daerah, Perangkat Daerah harus mampu memilah sumber informasi mana yang bisa dikonsumsi oleh publik ataupun sebaliknya.
“Perangkat Daerah harus mampu memilah mana saja informasi yang dapat dikonsumsi oleh publik dan mana saja informasi yang bersifat rahasia, membuka dan menutup kepentingannya harus sesuai dengan konteksnya dimana ada dasar hukum dan uji konsekuensinya yang jelas,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Wilayah MAFINDO Wonosobo, Astin Meiningsih memaparkan bahwa dengan adanya Peraturan Bupati diharapkan akan berdampak pada tiap kebijakan yang tepat sasaran dan selaras dengan keikutsertaan masyarakat.
Astin Meiningsih menambahkan bahwa dengan adanya transparansi informasi masyarakat akan semakin percaya akan kebijakan yang dibuat.
Kepala Diskominfo Wonosobo, Fahmi Hidayat mengemukakan bahwa hak publik atas akses informasi menjadi area yang penting guna mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
Dengan dinobatkannya Kabupaten Wonosobo sebagai Kabupaten Ramah HAM pada 2016 silam, hal tersebut menjadi dorongan kuat untuk menghormati, memenuhi, melindungi, menegakkan dan memajukan HAM melalui transparansi informasi.
Literasi informasi yang optimal di Wonosobo perlu menjadi pertimbangan yang vital. Masyarakat berhak untuk mengetahui bagaimana jalannya keterbukaan informasi publik di setiap badan pemerintahan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Mengelola informasi itu sangat penting, Wonosobo harus memiliki literasi informasi publik yang lebih optimal, maka setiap masyarakat berhak tahu bagaimana standar informasi publik yang ada di lingkungan pemerintahannya,” tegasnya.
Tak hanya menjunjung tinggi HAM, dengan implementasi transparansi informasi yang berkualitas juga dapat berperan dalam membantu proses pengambilan keputusan atau kebutuhan sehari-hari masyarakat.