Home » Tersebar di Sembilan Kecamatan, Tanah Wakaf di Kudus Capai 3009 Titik

Tersebar di Sembilan Kecamatan, Tanah Wakaf di Kudus Capai 3009 Titik

by SatumenitNews
Listen to this article

KUDUS – Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Kudus mencatat sejauh ini tanah wakaf yang ada di Kota Kretek mencapai 3009 titik yang tersebar di sembilan Kecamatan.

 

Tersebar di Sembilan Kecamatan, Tanah Wakaf di Kudus Capai 3009 Titik

Tersebar di Sembilan Kecamatan, Tanah Wakaf di Kudus Capai 3009 Titik

satumenitnews.com – Dari semua titik tersebut pembagiannya antara lain, di Kecamatan Kota ada 460 titik, Kecamatan Jati ada 313 titik, Kecamatan Undaan ada 456 titik, Kecamatan Bae ada 185 titik. Sementara Kecamatan Gebok ada 304 titik, Kecamatan Kaliwungu 343 titik, Kecamatan Jekulo ada 431 titik, Kecamatan Mejobo 359 titik, serta Kecamatan Dawe ada 285 titik.

Kepala Seksi (kasi) Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kudus, Asrul Fatkhi mengatakan, proses pewakafan terbagi dalam tiga tahap. Yakni ikrar, penguasaan, dan sertifikasi. Dari ketiga tahapan tersebut, menurutnya, sertifikasi yang membutuhkan waktu paling lama.

Baca juga :  Gerai Vaksin Dibuka, Pemkab Wonosobo Berharap Warganya Penuhi Dosis Lengkap Vaksinasi

“Pada proses ikrar, pewakaf datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) dengan membawa bukti kepemilikan tanah yang akan diwakafkan. Kemudian bagian KUA akan mencatatnya dan menerbitkan akta ikrar wakaf,” ujarnya saat di temui awak media di kantor, Kamis (25/3/2021).

Selanjutnya proses penguasaan, yakni memberikan kuasa tanah kepada nadhir (kusasa penerima wakaf) atau yang mengelola tanah hasil wakaf. Dalam proses ini, nadhir harus datang ke KUA.

Lanjut Asrul, nadhir yang akan menerima wakaf bisa dari organisasi, yayasan berbadan hukum, atau perorangan (minimal 3 orang). Dan yang terakhir adalah sertifikasi. Yakni pengubahan sertifikat dari pewakaf kepada nadhir oleh BPN. Proses ini membutuhkan waktu kurang lebih tiga bulan.

Baca juga :  Sukseskan TMMD Tahap II Pasi Kodim Tinjau Lokasi

“Ketiga proses tersebut tidak dipungut biaya. Kecuali kalau pengukuran ulang, ada pemungutan biaya dari Badan Pertahanan Nasional (BPN),” jelasnya.

Menurut Asrul, proses sertifikasi bisa dilakukan secara cepat dan tidak harus menunggu sampai tiga bulan. Namun menunggu ada program Pendataan Tanah Sistematis Langsung (PTSL) dari BPN. (yk/e2)

You may also like

Leave a Comment