Home » Terlibat Kasus Penggelapan, Nenek di Kudus Jadi Tahanan Luar Kejari

Terlibat Kasus Penggelapan, Nenek di Kudus Jadi Tahanan Luar Kejari

by Hasan
Listen to this article

KUDUS-Seorang nenek di Kudus, TM (61) warga Kecamatan Kota Kudus, terlibat kasus penggelapan uang sebesar Rp 400 juta.

Namun terdakwa tidak dipenjarakan, hanya menjadi tahan luar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus.

Kepala Kejari Kudus, Ardian melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Baharuddin menjelaskan, kasus ini bermula dari Hasmi Hartono, Direktur Lembaga Kajian Pengawasan Pelaksanaan Kebijakan Publik (LKP2KP) meminta bantuan modal kepada korban, Taufik Diantaka Putra sebesar Rp 400 juta untuk mengikuti lelang tanah.
‘’Dari modal itu, korban diiming-imingi diberikan keuntungan 400 persen jika tanahnya laku,’’ kata Baharuddin didampingi Kasi Intel Kejari Kudus, Sarwanto, Selasa (21/12) lusa.

Baca juga :  Pengurus Baru Kamar Dagang Wonosobo Bakal Fokus Bantu Pemasaran Pengusaha

Namun sampai meninggal dunia, korban tak kunjung mendapat keuntungan dari modal yang telah diberikan kepada pelaku.

Modal Rp 400 juta yang diberikan kepada terdakwa pun raib. Merasa ditipu, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Kota Polres Kudus.

Kemudian pada 25 November 2021 lalu, Baharuddin mengaku baru menerima berkas pelimpahan kasus dugaan penggelapan tersebut dari Polsek Kota.

Namun untuk penanganan kasusnya, dimungkinan telah dilakukan Polsek Kota sejak 2020.

‘’Kemudian pada 6 Desember 2021 kemarin balu dilangsungkan sidang mediasi,’’ jelasnya.

Lebih lanjut, sidang media ini dilakukan sangat singkat, yakni hanya sehari.

Sebab terdakwa bersedia mengembalikan uang korban yang diterimanya secara transfer sebesar Rp 200 juta-an.

Baca juga :  Daftar Calon Sementara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dapil 4 Wonosobo

Sisanya, sambung Baharuddin, sekitar Rp 150-an juta yang diduga diterima terdakwa Hasmi, tidak dapat dibuktikan secara hukum karena diberikan secara tunai. Terdakwa sendiri juga telah meninggal.

‘’Atas hasil sidang pemeriksaan singkat ini, terdakwa TM dituntut penjara dua bulan dengan masa percobaan 6 bulan penjara.Tetapi melihat usianya, TM tidak dipenjarakan. Sebagai gantinya, wajib lapor ke Kejari Kudus beberapa kali dalam sepekan dan tidak boleh melakukan tindak pidana,’’ tutup Baharuddin.

You may also like

Leave a Comment