Home » Tawarkan Investasi Trading Bodong HK Masuk Bui

Tawarkan Investasi Trading Bodong HK Masuk Bui

by Manjie
Listen to this article

WONOSOBO – Polres Wonosobo berhasil amankan seorang pria berinisial HK (37) warga Tlogo Plintaran Kecamatan Sukoharjo. HK diduga kuat melakukan penipuan dengan modus investasi tading (Forex).

Kapolres Wonosobo, AKBP Ganang Nugroho Widhi, saat gelar kasus penipuan kemarin mengatakan jumlah korban penipuan tersebut hingga saat ini mencapai 45 orang lebih. Jumlah ini dimungkinkan masiha akan terus bertambah.

“Pelaku kita amankan setelah ada laporan dari sejumlah korban, karena tidak memberikan keuntungan seperti yang dijanjikan. Kemungkinan jumlah korban masih bertambah,”  jelas Ganang.

Dari tangan HK, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu unit mobil Honda Jazz, empat sepeda motor, sejumlah buku tabungan, HP, televisi dan sepasang speaker aktif merk Polytron .

Baca juga :  Polda Jateng Gelar Peningkatan Kemampuan Personel SPKT Polres dan Polsek di Polres Wonosobo

“Korban kebanyakan tinggal sekampung dengan pelaku. Dari luar daerah Wonosobo juga ada beberapa. Dari keterangan pelaku, nilai uang dari kegiatan tersebut terkumpul sekitar Rp1,6 miliar. Yang sudah pasti melapor baru 45 orang, dugaan kami jumlahnya lebih,” beber Kapolres.

Dari hasil penyelidikan, penipuan dengan modus investasi melalui trading forex itu diketahui sejak bulan April 2021 lalu. Setiap nasabah minta menanamkan modal Rp11,7 juta dan akan mendapat keuntungan Rp1,2 juta per-bulan. Namun ternyata sejumlah keuntungan yang dijanjikan tiap bulan tidak dipenuhi.

Para nasabah yang menjadi korban mulai ragu dan curiga lantaran janji keuntungan perbulan tidak pernah terealisasi, lalu salah satu korban melapor ke Polres Wonosobo. Petugas kepolisian melakukan penyelidikan terhadap pelaku, lalu menangkap pelaku.

Baca juga :  Kodim 0707/Wonosobo Bersama Instansi Terkait Bersihkan APK Jelang Masa Tenang Pilkada

“Saat dimintai keterangan, pelaku mengaku menggunakan uang hasil penipuannya memenuhi kebutuhan sehari hari. Dia juga mengaku membeli mobil Honda Jazz, empat sepeda motor, membangun rumah dan pemborong perlengkapan rumah tangga dengan uang yang diinvestasikan nasabah,” jelas AKBP Ganang.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Guna penyelidikan lebih lanjut, saat ini pelaku harus meringkuk di ruang tahanan Mapolres Wonosobo. (manjie/e1)

You may also like

Leave a Comment