Home » Tak Taat aturan, Sejumlah ASN Kudus Disanksi

Tak Taat aturan, Sejumlah ASN Kudus Disanksi

by Hasan
Listen to this article

KUDUS-Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kudus akhirnya mendapat sanksi berat, yaitu berupa pemberhentian kerja secara hormat.

Hukuman itu diberikan karena dua pegawai yang berprofesi sebagai guru itu, ketahuan mangkir lebih dari 46 hari.

‘’Pemberian sanksinya terhitung sejak Januari tahun 2021,’’ ungkap Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Tulus Tri Yatmikan, Senin (20/12).

Selain dua guru tersebut, Tulus memaparkan tahun ini BKPP mencatat ada 14 ASN lain yang mendapat sanksi ringan hingga berat karena melanggar aturan ASN.

Terdiri empat ASN mendapat sanksi ringan, dengan rincian tiga orang menerima pernyataan tidak puas dan satu orang lainnya mendapat terguran secara tertulis.

Baca juga :  Jadwal Waktu Imsak Wonosobo dan Sekitarnya

Lanjutnya dia, kemudian empat ASN lainnya mendapat sanksi sedang, dengan rincian satu orang disanksi penundaan gaji berkala selama satu tahun.

Dan tiga orang lainnya penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Sementara enam ASN lainnya mendapat sanksi berat berupa penurunan pangkat.

‘’ASN yang mendapat sanksi itu dari golongan eselon 2, 3, 4 dan fungsional di lingkungan Pemkab Kudus,’’ jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah pejabat struktural di lingkungan Pemkab Kudus terancam mendapat sanksi indisipliner.

Hukuman itu diberikan karena dianggap telah melanggar aturan aparatur sipil Negara (ASN).

Bupati Kudus, Hartopo saat dikonfirmasi, Jumat (17/12) pagi kemarin pun membenarkan hal tersebut.

‘’Ya ada. Cerai tidak izin (pelanggrannya). Sanksinya penurunan pangkat,’’ kata Hartopo, di Pendapa Kabupaten Kudus.

Baca juga :  TMMD Selesai, Dandim Pesan Hasil Pembangunan di Rawat

Namun ditanya berapa jumlah pejabat yang mendapat sanksi itu, pihaknya meminta awak media agar konfirmasi langsung kepada Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus.

‘’Lebih jelasnya bisa langsung tanyakan ke BKPP,’’ imbuhnya.

Sementara Plt Kepala BKPP Kabupaten Kudus, Tulus Tri Yatmika saat dihubungi masih enggan memberikan informasi.

Ia tidak mau membeberkan pemberian sanksi kepada sejumlah ASN yang melanggar peraturan disiplin kerja pegawai negeri tersebut.

‘’Belum ada laporan soal ini,’’ singkatnya.

You may also like

Leave a Comment

error: Content is protected !!