pencabulan anak, kekerasan seksual, Wadaslintang, Polres Wonosobo, kriminal Jawa Tengah
Home » Polres Wonosobo Ungkap Dugaan Pemerkosaan Anak, Ayah Kandung Jadi Tersangka

Polres Wonosobo Ungkap Dugaan Pemerkosaan Anak, Ayah Kandung Jadi Tersangka

by Nanang Wibowo
Listen to this article

Wonosobo, satumenitnews.com – Seorang anak perempuan di bawah umur harus menanggung trauma panjang akibat perbuatan keji ayah kandungnya. Kasus pencabulan anak di Wadaslintang Wonosobo ini terungkap secara tragis setelah korban memberanikan diri mengadukan penderitaannya secara langsung kepada sang ibu.

Tindakan kekerasan seksual tersebut terjadi di rumah tempat mereka tinggal saat kondisi lingkungan sedang lengang. Pria paruh baya berinisial S (53) diketahui tega memaksa putri kandungnya sendiri ke dalam kamar dan melakukan persetubuhan paksa tanpa rasa belas kasihan.

Fakta memilukan menunjukkan bahwa penderitaan korban bukan kali pertama terjadi. Rangkaian perlakuan tidak senonoh dari pelaku S dipastikan telah berlangsung sejak tahun 2022 silam, dan puncaknya kembali berulang pada awal Juli 2026 lalu.

Peristiwa kelam ini mulai terbongkar ke permukaan pada pertengahan Agustus 2026. Saat sang ibu tengah sibuk memasak di dapur rumah, korban datang menghampiri sambil menangis dan menceritakan secara rinci kekerasan seksual yang dialaminya ketika ibunya sedang pergi bepergian.

Baca juga :  Tiga Tersangka Tertunduk Lesu, Polres Wonosobo Gelar Barang Bukti 6,99 Gram Sabu Hasil Operasi Pekat Candi 2026

Terkejut mendengar pengakuan sang anak, ibu korban langsung mencari tahu kebenaran insiden tersebut lebih dalam. Sehari berselang, bersama seorang kerabat dekat, mereka kembali mendudukkan korban dan meminta penjelasan ulang kronologi kejadian untuk memastikan tidak ada rekayasa cerita.

Berbekal pengakuan yang konsisten dari korban, pihak keluarga besar kemudian mengadakan perundingan internal yang cukup alot. Mereka akhirnya sepakat membuang rasa iba dan mengambil langkah tegas dengan melaporkan tindakan biadab sang kepala keluarga ke markas kepolisian setempat.

Modus Pelaku Pencabulan Anak di Wadaslintang Wonosobo Terungkap

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif kepolisian, pelaku S terbukti mengeksploitasi kedekatannya sebagai sosok pelindung keluarga untuk memperdaya korban. Saat memastikan rumah dalam keadaan kosong, pelaku tanpa ragu menarik paksa putrinya ke dalam kamar tidur pribadi mereka.

Baca juga :  Kalikajar Luncurkan Koperasi Merah Putih Pertama di Wonosobo Bahkan Jawa Tengah

Di ruangan tertutup itulah pelaku melancarkan serangkaian tindakan seksual keji tanpa memedulikan rintihan dan penolakan dari korban yang masih berstatus anak-anak. Pihak penyidik juga terus menggali keterangan untuk mencocokkan jejak kekerasan serupa yang terjadi pada kurun waktu empat tahun sebelumnya.

Bergerak cepat setelah menerima laporan resmi dari keluarga, unit khusus perlindungan anak langsung melakukan visum dan mengumpulkan minimal dua alat bukti kuat. Barang bukti krusial tersebut meliputi pakaian yang dikenakan korban saat kejadian serta dokumen resmi pembuktian usia korban.

Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, menyatakan bahwa penangkapan terhadap S telah dilakukan tanpa perlawanan pada pertengahan September 2026. Ia menegaskan pihaknya memberikan atensi penuh pada pemulihan psikologis serta perlindungan privasi anak selama pemeriksaan.

Identitas dan data pribadi korban dijaga dengan sangat ketat agar tidak menyebar luas ke ranah publik. Hal ini merupakan prosedur wajib dalam menangani perkara kejahatan seksual yang melibatkan anak di bawah umur demi menjaga masa depan mereka.

Baca juga :  Panen Raya Jagung di Kertek, Polres Wonosobo Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan

“Modus yang kami dalami adalah tersangka memanfaatkan situasi ketika korban berada di rumah dan kemudian membawa korban ke dalam kamar untuk melakukan kekerasan seksual,” tegas Arif mengonfirmasi fakta penyidikan di lapangan.

Pelaku S saat ini telah ditahan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji tahanan. Penyidik kepolisian terus mempercepat penyusunan berkas perkara dan tengah bersiap menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak Jaksa Penuntut Umum.

Atas tindak kejahatan berat tersebut, kepolisian menjerat tersangka S dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak. Ia dikenakan Pasal 473 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman pidana kurungan maksimal.

You may also like

Leave a Comment

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy