tata kelola aduan publik, ombudsman jawa tengah, kemendagri, one andang wardoyo, reformasi birokrasi kedu
Home » Ombudsman Jateng dan Kemendagri Rombak Paradigma Penanganan Aduan Masyarakat di Pemkab Wonosobo

Ombudsman Jateng dan Kemendagri Rombak Paradigma Penanganan Aduan Masyarakat di Pemkab Wonosobo

by Malindra Anji
Listen to this article

Wonosobo, satumenitnews.com – Pengaduan masyarakat sering kali hanya dianggap sebagai tumpukan berkas keluhan yang membebani meja birokrasi. Stigma ini kini mulai dirombak secara fundamental oleh Pemerintah Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, guna memperbaiki ekosistem pelayanan publik di wilayah Kedu dan sekitarnya.

Melalui Pelatihan Teknis Pengelolaan Pengaduan di Joglo Nawasena pada Senin (22/6/2026), pemerintah daerah menggandeng Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah dan Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri. Langkah strategis ini diambil untuk memutarbalikkan persepsi bahwa aduan warga adalah serangan, melainkan instrumen vital untuk mengukur realitas di lapangan.

Sekretaris Daerah Wonosobo, One Andang Wardoyo, yang mewakili Bupati Wonosobo, meminta seluruh jajaran birokrasi membuang jauh mentalitas defensif saat berhadapan dengan kritik warga. Ia menginginkan terbangunnya sistem yang sehat dan berorientasi langsung pada penyelesaian masalah.

“Setiap aduan harus dikelola secara profesional dan bertanggung jawab. Pengelolaan pengaduan yang baik akan menjadi jembatan komunikasi sekaligus memperkuat rasa saling percaya antara masyarakat dan pemerintah daerah,” ucap Andang menegaskan komitmen pemerintah daerah.

Baca juga :  Prajurit Kodim 0707 Terjun Sapu Bersih Alun-Alun Wonosobo dalam Gerakan Indonesia ASRI

Enam Pilar Pelayanan dan Metode Propartif

Asisten Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah, Nurul Alif Densi, membedah anatomi pelayanan prima yang kerap diabaikan oleh penyelenggara negara. Ia menilai kualitas sebuah instansi tidak sekadar diukur dari seberapa cepat tumpukan berkas selesai dikerjakan, tetapi dari cara aparat merespons dan memperlakukan warga yang datang melapor.

“Aduan masyarakat harus dipandang sebagai kesempatan untuk memperbaiki pelayanan. Ketika masyarakat mengadu, itu berarti mereka masih percaya bahwa pemerintah mampu membantu menyelesaikan persoalan yang mereka hadapi,” ujar Nurul secara lugas.

Nurul memaparkan fondasi pelayanan prima yang bersandar pada enam pilar utama, yaitu tindakan, perhatian, sikap, kemampuan, penampilan, dan akuntabilitas. Ia tidak menampik fakta di lapangan yang menunjukkan bahwa penyakit birokrasi masih sering kambuh. Masalah klasik seperti minimnya koordinasi antarinstansi, terputusnya informasi penanganan, hingga kebiasaan saling lempar tanggung jawab masih menjadi duri dalam daging pelayanan publik.

Baca juga :  Dandim Wonosobo Mendampingi Forkopimda Lepas Calon Haji Kloter 21, Tiga Personel Kodim Ikut Tunaikan Ibadah Haji

Merespons benang kusut tersebut, Ombudsman menawarkan formula lima langkah progresif dalam menangani aduan. Kelima langkah mutlak itu meliputi mendengarkan, mencatat, memverifikasi, menindaklanjuti, dan menginformasikan hasil.

Lebih jauh, para admin juga dibekali metode Propartif atau Progresif dan Partisipatif. Melalui metode ini, aparat dituntut memposisikan warga sebagai mitra dialog untuk menemukan akar permasalahan, bukan sebatas objek penderita.

“Sering kali yang terlihat hanya fakta dan emosi di permukaan. Padahal di balik sebuah aduan terdapat kebutuhan, kepentingan, dan harapan masyarakat yang perlu dipahami lebih dalam,” jelas Nurul mengulas aspek psikologis para pelapor.

Alarm Dini Arsitektur Pemerintahan Modern

Sorotan tajam mengenai tata kelola aduan juga datang dari narasumber Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Rosyid Al Kindi. Ia memproyeksikan data keluhan masyarakat sebagai komponen paling strategis dalam arsitektur tata kelola pemerintahan yang modern dan bersih.

Bagi negara, ribuan keluhan warga berfungsi layaknya sistem peringatan dini atau early warning system. Alarm ini akan berbunyi untuk mendeteksi potensi maladministrasi, penyimpangan prosedur, hingga regulasi yang menyengsarakan publik.

Baca juga :  Kodim 0707 Wonosobo Bagikan Ratusan Takjil Gratis dalam 20 Menit Menjelang Buka Puasa

“Pengaduan bukan sekadar laporan masyarakat. Pengaduan adalah data yang sangat berharga untuk mengukur kualitas pelayanan, mengidentifikasi permasalahan, sekaligus menjadi dasar perbaikan kebijakan,” tegas Rosyid.

Rosyid turut mewanti-wanti para admin terkait batas etika dan privasi dalam mengelola data. Ada kewajiban hukum untuk menutup rapat identitas pelapor guna mencegah intimidasi, memberikan layanan tanpa diskriminasi, serta mematuhi standar operasional tanpa menyalahgunakan wewenang informasi.

Guna memvalidasi materi, para pengelola pengaduan Pemerintah Kabupaten Wonosobo langsung dihadapkan pada sesi simulasi kasus. Para peserta diuji ketahanannya dalam menghadapi pelapor yang emosional di lapangan, menyortir aduan yang salah alamat kewenangan, hingga taktik mengamankan kerahasiaan identitas masyarakat pelapor.

Pemkab Wonosobo Gembleng Admin Layanan Publik: Pengaduan Warga Bukan Ajang Cari Kesalahan

Sentil Ego Sektoral Birokrasi, Bupati Wonosobo Kick Off Evaluasi Pelayanan Publik 2026

Dilema Fiskal di Balik Tuntutan Pelayanan Publik

You may also like

Leave a Comment

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy