Anggota Polres Wonosobo Amankan 2 Tersangka Lain Dilokasi Berbeda
Dalam pers rilis di hari yang sama, Kasat reskrim Polres Wonosobo AKP Mochamad Zazid juga mengatakan telah menangkap dua orang, DM (25) dan U (17), warga Desa Lamuk, Kecamatan Kalikajar dalam kasus yang sama. Keduanya di tangkap di Dusun Wediasin, Desa Krasak, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo saat sedang menunggu pembeli petasan, Senin (19/4/2021).

Dua orang tersangka masih dibawah umur.
“Penangkapan keduanya juga berawal dari informasi masyarakat. Saat diamankan, DM dan U hendak menjual petasan ilegal, namun calon pembelinya belum datang. Setelah itu, keduanya dibawa ke Polres Wonosobo untuk diamankan dan dimintai keterangan,” kata Zazid.
Dari tangan keduanya, polisi menyita 10 kilogram bubuk bahan peledak yang dibagi menjadi 10 kantong plastik, serta 16 lembar kertas bahan untuk membuat sumbu petasan berukuran masing-masing 50×60 cm.
Keduanya juga akan dijerat dengan UU Darurat dan terancam hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. Namun menurut Zazid dalam kasus penangkapan ini ada tersangka yang masih di bawah umur dan akan mendapat perlakuan khusus sesuai dengan pasal perlidungan anak. (manjie/e1)