Wonosobo, satumenitnews.com – Gelombang aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Wonosobo pada Jumat (26/06/2026) turut diwarnai oleh kehadiran ratusan pengemudi ojek online (Ojol). Mereka menuntut ketegasan regulasi dari Pemerintah Daerah (Pemda) di tengah kondisi kemitraan yang dinilai semakin menjepit akibat tidak adanya pembatasan jumlah driver.
Merespons tuntutan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Wonosobo, One Andang Wardoyo, secara terbuka mengakui bahwa Pemda berada dalam posisi dilematis saat berhadapan dengan pihak aplikator.
Klarifikasi ini disampaikan Andang kepada awak media seusai massa aksi membubarkan diri dari pelataran Kantor Bupati.
“Kami sudah berkomunikasi dengan pihak penyedia aplikasi (operator). Namun, karena alasan bisnis operasional, mereka menolak untuk membatasi jumlah driver dengan alasan membuka lapangan kerja. Ini memang dilematis, saya juga tidak ingin dituduh membatasi hak orang lain untuk mendapatkan pekerjaan,” urai Andang.
Siapkan Skema DBHCHT untuk BPJS Ketenagakerjaan
Meski pembatasan kuota driver buntu di tingkat aplikator, Pemda Wonosobo menyatakan telah menyiapkan skema perlindungan alternatif. Surat Edaran (SE) terkait penataan Ojol di Wonosobo telah diterbitkan, dan saat ini Pemda sedang memvalidasi data riil jumlah pengemudi di lapangan.
Andang menyebut, pihaknya menerima informasi ada sekitar 4.000 driver Ojol yang beroperasi di Wonosobo. Data tersebut kini ditagih untuk diintegrasikan dengan program bantuan Pemda.
“Kami menyiapkan skema bantuan. Kami memiliki Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Kalau driver Ojol tersebut tinggal di daerah penghasil tembakau, mereka bisa kami masukkan ke program asuransi BPJS Ketenagakerjaan menggunakan sumber dana tersebut. Ini agar bantuannya tidak tumpang tindih, tapi syaratnya pendataan harus konkret,” tegas Andang.
Peringatan Keras Soal Pungli Berkedok Paguyuban
Selain isu kesejahteraan dan kuota, Sekda juga memberikan peringatan keras terkait potensi munculnya pungutan liar (pungli) dalam proses pengorganisasian driver Ojol di lapangan.
Pemda menyatakan akan sangat berhati-hati dalam merumuskan turunan regulasi agar celah eksploitasi terhadap pengemudi dapat ditutup rapat.
“Saya tidak ingin kejadian di masa lalu terulang. Dulu ada paguyuban ojek atau tukang panggul yang dikoordinir dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) atau rompi, tapi ujung-ujungnya orang yang mau bergabung harus membayar hingga jutaan rupiah. Praktik pungli berkedok keanggotaan seperti ini tidak boleh terjadi lagi di Wonosobo,” pungkasnya.
PMII Tuding Ada ‘Cashback’ Proyek dan Markup Dana Desa, Sekda Wonosobo Tantang Bukti Valid
Demo Aliansi Mahasiswa dan Ojol Wonosobo Memanas, Sempat Ancam Kepung Gedung DPR

