Home » Petani di Watumalang Kehilangan Motor, Pelaku Curanmor Dibekuk di Terminal Dieng

Petani di Watumalang Kehilangan Motor, Pelaku Curanmor Dibekuk di Terminal Dieng

by Pidres Wonosobo
Listen to this article

Wonosobo, satumenitnews.com – Wakapolres Wonosobo, Kompol Rendi Johan Prasetyo, mengungkapkan Seorang petani bernama Suripno (31), warga Dusun Binangun, Desa Binangun, Kecamatan Watumalang, menjadi korban pencurian dengan pemberatan (curanmor) pada Sabtu (28/9/2024) malam.

Sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi AA-5862-UP miliknya raib setelah diparkir di depan rumah” ujar Kompol Rendi saat konferensi pers, Selasa (29/10/2024).

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 19.00 WIB ketika Suripno memarkir motor di teras rumah dengan kondisi stang terkunci. Namun, kunci kontak ditinggalkan di dashboard motor.

“Saat itu saya langsung masuk rumah dan tidur. Keesokan paginya, sekitar pukul 05.30 WIB, motor sudah hilang,” ujar Suripno kepada petugas Polsek Watumalang, Minggu (29/9/2024).

Baca juga :  36 Anggota Paskibra Wonosobo Dikukuhkan, Dandim Berikan Ucapan Selamat

Suripno segera meminta bantuan dua orang saksi, Iwan Margi Laksono dan Biyatun, untuk mencari motor tersebut di sekitar rumah, namun tidak ditemukan.

Dengan bantuan Biyatun, mereka mengecek Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk memastikan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan sebagai petunjuk dalam pencarian. Kerugian yang dialami Suripno diperkirakan mencapai Rp5,5 juta.

Setelah menerima laporan, Unit Resmob Polres Wonosobo bergerak cepat. Pelaku, GM, diketahui sedang mencoba menjual motor curian tersebut dengan cara COD di Terminal Dieng.

Namun, salah satu saksi yang diajak bertransaksi mengetahui bahwa motor tersebut adalah barang curian dan segera melaporkannya kepada polisi.

Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, menjelaskan bahwa setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui pencurian tersebut.

Baca juga :  Bupati Kudus Ajak Masyarakat Tanamkan Semangat Bela Negara

“Pelaku kami tangkap di Terminal Dieng dan langsung kami bawa ke Polsek Watumalang untuk diproses lebih lanjut,” kata Arif.

GM akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polres Wonosobo juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati.

“Kami berharap warga meningkatkan kewaspadaan dan tidak meninggalkan kunci di motor agar kejadian serupa tidak terulang,” tambah AKP Arif Kristiawan.

You may also like

Leave a Comment