Wonosobo, satumenitnews.com – Sekitar pukul 16.30 WIB hari Rabu (09/02/2022) 67 orang yang ditahan Polres Purworejo akhirnya dilepaskan.
67 orang tersebut diantaranya , 60 warga (13 diantaranya anak-anak), 5 solidaritas, 1 LBH Yogyakarta dan 1 seniman.
Dari data tersebut terdapat beberapa anak-anak, jika kita ditinjau dari segi hukum pasal 15 UU perlindungan anak, bunyi pasal tersebut diantaranya setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari pelibatan dalam kerusuhan sosial.
Pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan dengan demikian berarti aparat penegak hukum telah mengabaikan hak-hak anak tersebut.
Menindaklanjuti kasus di Desa Wadas, PC PMII Wonosobo mendukung penuh segala bentuk perjuangan warga dalam mempertahankan ruang hidup mereka dari kesewenangan pemerintah. Salah satu hasil rekomendasi Muktamar NU 34 juga memutuskan haram hukumnya negara merampas tanah rakyat.
Hal ini juga di sampaikan DR KH Ghofur Maimun Zubair selaku ketua komisi bahtsul Masail Ad-diniyaj Al-waqiah Muktamar NU yang mengatakan bahwa tanah yang sudah dikelola rakyat selama bertahun-tahun baik melalui iqhtho’ (retribusi lahan) atau ihya’(pengelolaan lahan) maka tanah tersebut menjadi hak masyarakat.
Konflik Wadas merupakan bagian dari konflik sengketa tanah.
PMII Wonosobo juga siap bersolidaritas bersama warga dalam situasi dan kondisi apapun, atas nama hak dan untuk hidup dengan aman tanpa kekerasan.
Warga wadas yang sejak awal konsisten untuk menjaga kelestarian alam dan menolak pertambangan batuan andesit di Desa Wadas.
PC PMII Wonosobo mendesak Gubernunr Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Kapolda Jawa Tengaah untuk segera :
1.Menghentikan rencana pertambangan quarry di desa Wadas.
2.Menarik aparat kepolisian dari desa wadas serta menghentikan kriminalisasi dan intimidasi aparat terhadap warga Wadas.
3.mengusut tuntas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian di desa Wadas.
4.meminta peran serta pengurus besar Nahdlatul Ulama untuk mendukung dan membantu perjuangan warga wadas.
Seperti yang termuat dalam, Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 bahwa setiap orang berhak memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupuin digugat secara perdata.
“Kami melihat bahwa aparat bertindak dengan sewenang-wenang, Kami PC PMII Wonosobo senantiasa mendukung perjuangan warga Wadas dan menuntut proyek tersebut dibatalkan,” tegas Ketua PC PMII Wonosobo Ahmad Munawir. (Mhm/E2)