Wonosobo, satumenitnews.com – Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Publik Wonosobo.
Berikut adalah Point pentingnya.
BAB VI
HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban Penyelenggara
Pasal 27
- Dalam melaksanakan Pelayanan Publik Penyelenggara berhak:
- memberikan pelayanan tanpa dihambat pihak lain yang tidak berwenang;
- melakukan kerja sama penyelenggaraan Pelayanan Publik;
- mengelola anggaran pembiayaan penyelenggaraan Pelayanan Publik;
- melakukan pembelaan terhadap pengaduan, tuntutan dan gugatan yang tidak sesuai dengan kenyataan dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik;
- menolak permintaan pelayanan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- mendapatkan rehabilitasi dalam hal pengaduan tidak
- Untuk mendukung pelaksanaan Pelayanan  Publik  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Penyelenggara berkewajiban:
- menyusun dan menetapkan standar pelayanan;
- memberikan jaminan kepastian hukum atas produk pelayanan;
- menempatkan pelaksana yang berkompeten;
- memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas- asas penyelenggaraan Pelayanan Publik;
- membantu masyarakat dalam memahami hak dan tanggung jawabnya;
- berpartisipasi aktif dan mematuhi peraturan perundang- undangan yang terkait dengan penyelenggaraan Pelayanan publik;
- memberikan pertanggungjawaban Pelayanan Publik terhadap pelayanan yang diselenggarakan;
- mempertanggungjawabkan pelayanan yang telah dilakukan, dalam hal yang bersangkutan mengundurkan diri atau melepaskan jabatan;
- memenuhi panggilan atau mewakili Perangkat Daerah dan/atau BUMD untuk hadir atau melaksanakan perintah suatu tindakan hukum atas permintaan pejabat yang berwenang dari lembaga negara atau instansi pemerintah yang berhak, berwenang dan sah sesuai dengan peraturan dengan peraturan perundang- undangan;
- memberikan informasi yang terkait dengan pelayanan; dan
- menanggapi dan mengelola Pengaduan masyarakat melalui mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Setiap Penyelenggara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Pelaksana
Pasal 28
- Dalam melaksanakan Pelayanan Publik, pelaksana berhak:
- melakukan kegiatan pelayanan;
- mendapatkan rehabilitasi dalam hal pengaduan tidak terbukti;
- menolak permintaan pelayanan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; dan
- melakukan konsultasi dengan Penyelenggara terkait dengan pelayanan yang
- Dalam melaksanakan Pelayanan Publik, pelaksana berkewajiban:
- melakukan kegiatan pelayanan sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh Penyelenggara;
- bertanggung jawab atas pelaksanaan pelayanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memenuhi panggilan untuk hadir atau melaksanakan perintah suatu tindakan hukum atas permintaan pejabat yang berwenang dari lembaga negara atau instansi pemerintah yang berhak, berwenang dan sah sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
- mempertanggungjawabkan pelayanan yang telah dilakukan dalam hal yang bersangkutan mengundurkan diri atau melepaskan jabatan;
- melakukan evaluasi serta menyusun laporan sesuai dengan bidang tugas dan kewajibannya kepada Penyelenggara secara berkala;
- memberikan informasi yang terkait dengan pelayanan; dan
- menanggapi dan mengelola pengaduan masyarakat melalui mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Setiap pelaksana yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban Masyarakat
Pasal 29
- Dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik, masyarakat berhak:
- mendapat pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas dan tujuan pelayanan;
- mengetahui kebenaran substansi standar pelayanan;
- mengawasi pelaksanaan standar pelayanan;
- mendapatkan jaminan kepastian hukum atas produk pelayanan;
- mendapatkan tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan;
- menyarankan kepada Penyelenggara dan/atau pelaksana untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan;
- mengadukan Penyelenggara dan/atau pelaksana yang melakukan penyimpangan standar pelayanan dan/atau tidak memperbaiki pelayanan kepada pembina, penanggung jawab dan/atau Ombudsman;
- menerima informasi yang terkait dengan pelayanan; dan
- menggugat Penyelenggara dan/atau pelaksana yang dianggap merugikan, melalui mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik, masyarakat berkewajiban:
- mematuhi dan memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan dalam standar pelayanan;
- menjaga sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik; dan
- mematuhi peraturan    yang    terkait    dengan    penyelenggaraan pelayanan
- Masyarakat yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Dan inilah File lengkapnya: