Tembakau Sintetis, Narkoba Wonosobo, Kriminal Kedu, Polres Wonosobo, Transaksi Instagram
Home » Pemuda 22 Tahun Jual Tembakau Sintetis di Kecamatan Wonosobo

Pemuda 22 Tahun Jual Tembakau Sintetis di Kecamatan Wonosobo

by Nanang Wibowo
Listen to this article

Wonosobo, satumenitnews.com – Seorang pemuda berusia 22 tahun harus menghadapi kenyataan pahit mendekam di balik jeruji besi sel tahanan. Pria berinisial ABZ ini terbukti secara sah menjalankan bisnis gelap sebagai pengedar tembakau sintetis di Wonosobo dengan menyasar kalangan sebayanya.

Alih-alih mencari pekerjaan halal, pemuda ini justru meracuni warga lokal dengan memperjualbelikan narkotika berbahaya tersebut. Ia memanfaatkan kemudahan teknologi dengan memesan pasokan barang haram melalui jaringan media sosial Instagram yang sulit terlacak sekilas.

Jejak kelam transaksi digital ini akhirnya terputus total saat tim penyelidik mendobrak sebuah rumah di kawasan Kecamatan Wonosobo. Penangkapan pada pertengahan Mei malam tersebut berhasil menggagalkan peredaran narkoba yang sudah siap bakar di masyarakat Jawa Tengah tengah.

Baca juga :  Kehangatan Malam di Pendopo: Mobil Backbone Polisi Antar Peserta Mudik Gratis Wonosobo ke Pelosok Desa

Jejak Pengedar Tembakau Sintetis di Wonosobo

Saat penggerebekan berlangsung tepat pukul 21.00 WIB, tersangka ABZ tidak berkutik dan gagal menyembunyikan barang dagangannya. Di dalam tas selempang miliknya, tersimpan rapi paket tembakau sintetis dengan berat kotor mencapai 16,36 gram.

Sebagian dari belasan gram tembakau beracun tersebut memang disiapkan untuk diisap sendiri di dalam ruangan. Namun, porsi terbesar dari racun mematikan ini sudah dikemas ulang untuk segera dijual kepada pelanggan setianya di wilayah Kedu dan sekitarnya.

Alat bukti pendukung berupa kertas papir untuk melinting tembakau dan sebuah telepon pintar juga ikut disita secara paksa dari tangan pemuda tersebut. Perangkat komunikasi ini menjadi kunci penting yang dipakai tersangka untuk berkomunikasi dengan bandar rahasia di Instagram sebelum memasarkannya ke pembeli lokal.

Baca juga :  Kegiatan Simpatik Bersama Komunitas Jeep Dalam Rangka Sosialisasi Operasi Patuh Candi 2024

Tembakau sintetis merupakan ancaman nyata karena wujudnya menyerupai tembakau biasa namun telah disemprot cairan kimia psikoaktif tingkat tinggi. Zat kimia ini memicu efek halusinasi akut, kerusakan saraf otak, hingga ancaman gagal jantung bagi pengguna baru maupun pecandu lama.

Tindakan nekat mengedarkan racun kimia ini membawa konsekuensi hukum yang sangat berat bagi masa depan tersangka. ABZ kini terjerat pasal berlapis terkait undang-undang narkotika dan aturan penyesuaian hukum pidana terbaru dengan ancaman hukuman penjara yang sangat panjang.

Konfirmasi mengenai terbongkarnya kasus peredaran narkotika ini baru dibeberkan secara resmi oleh kepolisian setempat pada awal pekan ini. Kapolres Wonosobo, AKBP M. Kasim Akbar Bantilan, membenarkan bahwa operasi senyap ini bermula dari keresahan warga sekitar yang mengamati adanya aktivitas mencurigakan.

Baca juga :  Dandim Wonosobo Terima Silaturahmi BEM UNSIQ, Perkuat Sinergi Mahasiswa dan TNI

Pihak kepolisian menjamin seluruh barang bukti ditemukan langsung saat penggeledahan fisik terhadap tersangka di lokasi kejadian. “Turut diamankan kertas papir dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi,” ucap Kapolres mengkonfirmasi rincian temuan di lapangan.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukoso, mengingatkan agar warga terus memasang kewaspadaan ekstra terhadap ancaman peredaran narkoba secara berani. Keberhasilan mengungkap jaringan Instagram ini diakui sangat bergantung pada keberanian dan kecepatan laporan masyarakat sipil ke nomor pengaduan pihak berwajib.

“Peredaran narkoba tidak bisa diberantas oleh kepolisian sendiri. Diperlukan dukungan seluruh elemen masyarakat agar Wonosobo tetap aman dan terbebas dari doktrin narkotika,” tegas Teguh.

You may also like

Leave a Comment

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy