Wonosobo, satumenitnews.com – Ancaman sengketa menyasar ribuan bidang lahan di tingkat desa hingga wilayah kabupaten akibat ketiadaan alas hak hukum yang sah. Kondisi rentan ini mendesak pemerintah daerah mengambil tindakan cepat guna merapikan administrasi sekaligus mengebut sertifikasi aset tanah Wonosobo sebelum potensi konflik membesar dan merugikan negara.
Selain mengancam kepemilikan aset daerah, ketidakakuratan data pertanahan selama ini juga merugikan masyarakat luas di kawasan Kedu. Pemilik lahan lama sering mendapat tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), padahal bidang tanah tersebut sudah dijual kepada pihak lain. Ketidakcocokan data transaksi inilah yang memicu keluhan warga dan menuntut penyelesaian integrasi pencatatan secara menyeluruh.
Integrasi Digital Sertifikasi Aset Tanah Wonosobo
Perbaikan data lintas sektoral menjadi jalan keluar utama untuk menghentikan masalah dokumen kepemilikan ganda. Penyesuaian informasi akan langsung dilakukan secara otomatis oleh sistem sesaat setelah transaksi jual beli atau peralihan hak tanah terjadi di lapangan. Langkah ini bertujuan memutus rantai masalah tagihan pajak salah sasaran yang membebani warga.
Sinkronisasi pemetaan wilayah dan basis data kini mulai dikerjakan dengan melibatkan infrastruktur teknologi informasi lintas instansi. Pencatatan sejarah serta asal-usul kepemilikan tanah yang transparan menjadi alat bukti terkuat untuk mementahkan berbagai klaim sepihak. Selain mengamankan lahan negara, penataan ini juga mempercepat program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di daerah.
Target penyelesaian mutasi dan peralihan hak atas tanah bagi warga kini ditekan agar tuntas maksimal dalam sepuluh hari kerja. Standar operasional ini wajib dipenuhi agar urusan pertanahan yang berdampak pada roda ekonomi masyarakat lokal tidak lagi tersendat oleh proses birokrasi berbelit.
Menanggapi kendala lapangan ini, Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat membenarkan pemerintah daerah masih menanggung pekerjaan rumah besar terkait banyaknya lahan fasilitas umum yang belum bersertifikat resmi. Pembenahan tata kelola pertanahan dari level pemerintah desa mutlak dilakukan demi memberikan perlindungan hukum serta mengantisipasi gugatan pihak ketiga di kemudian hari.
Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo, Aldhiana Kusumawati, menjelaskan percepatan tata kelola difokuskan pada sinkronisasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Integrasi data mutlak diperlukan agar perbaikan layanan peralihan nama tidak memicu kendala baru dalam hal kewajiban pembayaran pajak daerah.
“Kalau administrasinya lengkap, basis datanya lengkap, sertifikatnya lengkap, dan historinya jelas, maka ketika sengketa muncul kita memiliki dasar yang kuat untuk menyelesaikannya,” tegas Aldhiana terkait pentingnya merapikan rekam jejak tanah.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wonosobo, Jatmiko, menyatakan kolaborasi pengamanan lahan dan percepatan layanan masyarakat ini diikat melalui perjanjian resmi pada Rabu (23/9/2026). Sinergi teknis dengan Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) tersebut difokuskan untuk menyelaraskan peta lahan dan mencocokkan data keuangan, sehingga menutup celah hilangnya aset maupun potensi pendapatan pajak di Provinsi Jawa Tengah.