Wonosobo, satumenitnews.com – Dipenghujung Tahun 2022 Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat, S.Ag, beri Penghargaan dan Hadiah Lunas Awal PBB P2 Tahun 2022 Kabupaten Wonosobo, Selasa (21/12/2022).
Disebutkan Afif bahwa capaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) tahun 2022 telah menyentuh angka 25,26 Milyar Rupiah.
“Alhamdulillah kita bisa mencapai target 101,04 persen, sebelumnya kita tetapkan sebesar 25 Milyar Rupiah dan kemarin telah terhitung 25,26 Milyar Rupiah yang terdata masuk,” ujarnya.
Capaian tersebut disebut Afif sebagai capaian yang menggembirakan, namun begitu pihaknya megingatkan agar pihak terkait tidak berpuas diri pada capaian ini.
“Saya berharap kepada BPPKAD, para Camat, Kepala Desa, dan Lurah beserta jajarannya untuk secara aktif mengedukasi masyarakat terkait pembayaran PBB P2. Tumbuhkan masyarakat untuk lakukan pembayaran secara tepat waktu yaitu sebelum jatuh tempo pada Tanggal 30 September,” harap Afif.
Bupati Afif juga mengingatkan bahwa pendapatan hasil pajak PBB P2 ini akan dialokasikan sebagai sumber pendanaan bagi pembangunan berbagai infrastruktur di kabupaten Wonosobo.
Tak hanya pembangunan alokasi dana tersebut juga guna mengoptimalkan pelayanan publik, sehingga tantangan pembangunan sedikit demi sedikit dapat diselesaikan.
Di era sekarang Pemkab dituntut untuk mandiri dan inovatif dalam menggali potensi Pendapatan Asli Daerah.
“Sementara PBB P2 merupakan pendapatan terbesar dari sektor pajak daerah di Kabupaten Wonosobo. Jadi saya minta agar ada perhatian khusus dari seluruh Stake holder agar potensi PBB P2 pada obyek-obyek Pajak yang besar dapat lebih dioptimalkan. Ini semua guna peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Juga saya ingatkan bahwa KPK RI, BPK RI dan aparat penegak hukum, turut memantau pelaksanaan pengelolaan anggaran secara rutin. Oleh karena itu kita harus tertib administrasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” pintanya.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Wonosobo, M. Kristijadi, juga turut menyampaikan bahwa ketetapan PBB P2 tahun 2022 adalah sejumlah Rp. 26.691.961.452.
Dia berujar bahwa target Pemkab Wonosobo untuk pembayaran jatuh tempo PBB P2 adalah tanggal 30 September 2022 dengan besaran Rp. 25.000.000.000.
Hal tersebut dikatakan Kristijadi berpedoman pada SK Bupati Wonosobo Nomor 973/179/2014 tentang penetapan tanggal jatuh tempo pembayaran PBB P2 di Kabupaten Wonosobo, jatuh tempo pembayaran PBB P2 pada tanggal 30 September setiap tahun anggaran.
Terkait penghargaan dan hadiah yang diberikan kali ini, Kristijadi menuturkan hal ini sebagai bentuk apreasi dan penghargaan kepada Desa/Kelurahan, Kecamatan yang sebelum jatuh tempo tanggal pembayaran sudah membayar, sekaligus sebagai motivasi wajib pajak untuk lunas awal PBB P2 nya.
Reward tersebut di berikan dengan beberapa kriteria seperti di bawah ini:
- Penghargaan untuk 10 besar Desa/Kelurahan lunas awal 100% tercepat.
- Penghargaan untuk 12 Desa/Kelurahan lunas awal 100%, dengan ketetapan sampai dengan 55 juta.
- Penghargaan untuk 17 Desa/Kelurahan lunas 100% dengan ketetapan diatas 55 juta.
- Penghargaan untuk 14 Desa/Kelurahan dengan realisasi lebih dari 125 juta tercepat.
- Penghargaan untuk 6 kecamatan yaitu Kecamatan Sukoharjo, Garung, Kejajar, Leksono, Kertek, Wonosobo, lunas 100% atau realisasi sampai 2 Milyar Rupiah.
- Serta hadiah untuk wajib pajak yang setor awal secara individu.
“Jadi total ada 53 Desa/Kelurahan dan 6 Kecamatan yang memperoleh penghargaan, serta 5 wajib pajak yang memperoleh hadiah. Sedangkan hadiah penghargaan tersebut kita kerjasamakan dengan Bank Jateng cabang Wonosobo dan diberikan kepada yang berhak sesuai dengan kriteria.,” pungkas Kristijadi. ***