Wonosobo, Satumenitnews.com – Wakil Ketua 3 DPRD Wonosobo, Mugi Sugeng, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap rendahnya tingkat pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh pelaku usaha di wilayah Wonosobo. Dalam wawancara yang digelar di Gedung DPRD Wonosobo pada Senin (10/2), Mugi menekankan bahwa salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) berasal dari sektor perizinan, khususnya PBG, namun hingga saat ini banyak pelaku usaha yang masih belum mengurus izin tersebut untuk tempat usaha mereka.
PBG di Wonosobo Masih Minim Diajukan oleh Pengusaha
Mugi Sugeng menyebutkan bahwa hingga saat ini, 80 persen bangunan yang digunakan untuk usaha, seperti penginapan dan restoran, di Wonosobo belum mengurus PBG.
“Salah satu PAD kita bersumber dari perizinan, terutama PBG. Ternyata masih banyak bangunan yang belum mengurus izin. Kami tidak menyebut angka pasti, tapi perkiraannya sekitar 80 persen bangunan untuk usaha seperti penginapan dan resto di wilayah Wonosobo belum berizin,” kata Mugi.
Dia juga menyebutkan bahwa bagi bangunan tempat tinggal mungkin PBG belum menjadi prioritas utama, namun untuk bangunan yang digunakan untuk usaha, perizinan harus segera dipenuhi.
“Bila untuk bangunan tempat tinggal, oke lah PBG mungkin agak tidak menjadi prioritas karena keterbatasan. Tapi bila untuk usaha, segerakan memenuhi aturan yang ada,” tambahnya.
PBG Bukan Hanya Kewajiban, Tapi Bentuk Perlindungan
Mugi Sugeng menegaskan bahwa mengurus PBG untuk tempat usaha bukan hanya kewajiban administratif, melainkan juga bentuk perlindungan bagi pengusaha dan masyarakat. Dengan perizinan usaha yang sesuai aturan, usaha akan berjalan dengan lebih tertib dan terhindar dari potensi masalah hukum.
“Usaha itu harus berizin. Kalau usaha tidak berizin, yang rugi bukan hanya pemerintah, tapi juga masyarakat. Pemerintah membuat aturan ini untuk melindungi masyarakat. Tanpa izin, bagaimana kita bisa menerapkan retribusi atau pajak dengan benar?” ujar Mugi Sugeng.
Izin Usaha Tidak Memerlukan Biaya Besar
Mugi Sugeng juga mengingatkan bahwa salah satu alasan klasik yang sering dikemukakan oleh pelaku usaha adalah biaya pengurusan izin yang dianggap mahal. Namun, menurutnya, perizinan usaha seperti PBG tidak memerlukan biaya yang besar, bahkan ada yang gratis.
“Izin itu gratis. Kalau ada yang mampu membangun usaha tapi bilang tidak mampu mengurus izin, itu lucu. Ibaratnya, kita mampu punya anak, tapi bilang tidak mampu menikah, kan tidak masuk akal. Logikanya harus lurus. Kalau sudah terlanjur usaha tapi belum punya izin, ya segera urus,” tegasnya.
Risiko Tanpa Izin: Penutupan Usaha
Lebih lanjut, Mugi Sugeng memperingatkan bahwa pelaku usaha yang tidak mengurus izin berisiko menghadapi sanksi penutupan usaha oleh pemerintah daerah. Pemerintah memiliki kewenangan untuk menegakkan aturan dengan tegas, termasuk penutupan usaha yang tidak memiliki izin resmi.
“Jangan sampai nanti, ketika aturan benar-benar ditegakkan, usaha mereka ditutup hanya karena tidak berizin. Sekarang adalah waktu yang tepat untuk mengurus semua perizinan sesuai regulasi yang berlaku,” ungkap Mugi Sugeng.
Dengan himbauan ini, Mugi berharap agar pelaku usaha di Wonosobo segera menyelesaikan pengurusan PBG tempat usaha mereka. Hal ini tidak hanya akan meningkatkan PAD, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang lebih tertib dan sesuai hukum.