Wonosobo, satumenitnews.com – Selasa 25 Juni 2024 lalu, jenazah wanita mengambang tanpa identitas ditemukan di Waduk Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo.
Dari hasil penyelidikan diketahui korban berinisial A (33) yang merupakan warga Dusun Kalisat, Desa Sumbersari Kecamatan Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo. Sedangkan hasil pemeriksaan tim forensik menyatakan A adalah korban pembunuhan.
“Bersama tim Polsek Wadaslintang kami selanjutnya mengamankan saudara Mudiman, tersangka yang kami amankan ini merupakan suami korban. Tersangka juga telah mengakui bahwa dia membunuh korban usai cekcok pada tanggal 19 Juni 2024 pada malam harinya,” kata Kuseni, Kasatreskrim Polres Wonosobo, saat konferensi pers, Rabu (03/07/2024).
Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Mako Polres Wonosobo dijelaskan kronologi tragedi suami bunuh istri hingga temuan jenazah Wanita di Waduk Wadaslintang.
“Untuk motif diakui tersangka karena cemburu dan jengkel sehingga terjadilah kejadian pembunuhan tersebut. Sedangkan barang bukti berupa barang barang-korban seperti buku nikah dan KTP masih disimpan oleh pelaku,” beber Kuseni.
Dari kejadian tersebut, tersangka pelaku mendapat ancaman pasal 338 KUHP tenteng pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.