Jakarta, satumenitnews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) pada 31 Oktober 2024 mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Gugatan ini diajukan oleh Partai Buruh bersama sejumlah serikat pekerja yang merasa dirugikan oleh berbagai aturan dalam undang-undang tersebut.
Dalam putusannya, MK menyoroti beberapa ketentuan yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip perlindungan hak pekerja.
Said Iqbal, Ketua Partai Buruh, menyatakan putusan ini menjadi kemenangan besar bagi buruh.
“Putusan MK menunjukkan keberpihakan terhadap keadilan pekerja. Namun, kita harus memastikan pemerintah dan DPR benar-benar menjalankannya,” katanya.
Berikut adalah tujuh poin perubahan penting dari putusan ini:
1. Pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan Baru
Mahkamah Konstitusi memerintahkan pembentukan undang-undang khusus ketenagakerjaan yang terpisah dari UU Cipta Kerja. Selama ini, UU Cipta Kerja dianggap menciptakan ketidakpastian hukum akibat tumpang tindih aturan.
2. Batas Waktu PKWT Maksimal Lima Tahun
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kini dibatasi maksimal lima tahun, termasuk perpanjangan kontrak. Setelah lima tahun, pekerja wajib diangkat menjadi karyawan tetap.
3. Pembatasan Outsourcing yang Lebih Ketat
Jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan atau outsourcing kini harus ditentukan secara spesifik oleh menteri ketenagakerjaan. Langkah ini bertujuan mencegah penyalahgunaan sistem outsourcing yang selama ini kerap merugikan pekerja.
4. Pengutamaan Tenaga Kerja Lokal
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa perusahaan harus memprioritaskan tenaga kerja Indonesia sebelum mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA). TKA hanya boleh dipekerjakan untuk jabatan tertentu dan dalam jangka waktu tertentu.
5. Hak Cuti dan Istirahat Mingguan yang Lebih Jelas
Hak cuti dan istirahat pekerja kini diperkuat dengan ketentuan baru:
- Pekerja dengan lima hari kerja dalam seminggu mendapatkan dua hari istirahat mingguan.
- Pekerja dengan enam hari kerja dalam seminggu mendapatkan satu hari istirahat mingguan.
6. Upah Harus Di Atas Upah Minimum
Mahkamah Konstitusi mewajibkan pengusaha memberikan upah di atas upah minimum, dengan dasar kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja. Aturan ini bertujuan memastikan pekerja memiliki penghasilan yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
7. PHK dan Pesangon Mendapat Kepastian Hukum
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kini diatur lebih jelas. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa prosedur PHK harus dilakukan secara adil dan transparan. Selain itu, besaran pesangon wajib ditetapkan dengan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.