Wonosobo, satumenitnews.com – Penasehat hukum Musda Golkar Wonosobo dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum M Law and Associates, Panji Mugiyatno, menyatakan Musda ke-XI DPD II Partai Golkar Wonosobo adalah produk konstitusi yang sah dan bukan kegiatan ilegal.
Pernyataan ini merespons dinamika politik serta pemberitaan yang menyudutkan pelaksanaan Musda tersebut. Sebelumnya, pengurus DPD I Partai Golkar Jawa Tengah menyebut agenda yang berlangsung pada 10 Mei 2026 di Gedung Golkar Wonosobo itu cacat hukum.
Panji menegaskan pelaksanaan Musda justru merupakan wujud kepatuhan panitia terhadap instruksi organisasi tingkat atas.
“Kami menegaskan bahwa Musda ke-XI DPD II Partai Golkar Kabupaten Wonosobo yang digelar pada 10 Mei 2026 di Gedung Golkar setempat adalah manifestasi kepatuhan terhadap instruksi organisasi,” tegas Panji kepada wartawan, Senin (11/5/2026).
Menurut kajian hukum timnya, DPD I Partai Golkar Jawa Tengah dan DPP Partai Golkar di Jakarta sebelumnya telah mengeluarkan instruksi yang menetapkan batas akhir pelaksanaan Musda DPD II pada 10 Mei 2026.
Panitia Musda dinilai telah menyelamatkan marwah partai untuk mencegah terjadinya kekosongan kepemimpinan di tubuh Golkar Wonosobo.
“Jika ada yang menyebut ini ilegal, maka mereka sedang membantah instruksi yang mereka buat sendiri,” ungkap dia.
Tudingan Sesat Logika Hukum
Selain isu legalitas acara, Panji juga meluruskan status hukum Triana Widodo atau Wiwid Cebong yang terpilih kembali sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Wonosobo.
Dia menilai legalitas Wiwid Cebong telah memenuhi syarat formil maupun materiil, dan panitia sudah melakukan verifikasi faktual tanpa menemukan cacat administrasi dalam proses aklamasi.
Panji menyebut tudingan bahwa Wiwid Cebong melanggar batas periode kepemimpinan adalah sebuah kesesatan logika hukum.
“Secara administratif, beliau baru menjabat secara penuh selama satu periode. Jabatan sebelumnya tidak dihitung satu periode penuh (PAW). Oleh karena itu, pencalonan beliau sah demi hukum tanpa memerlukan diskresi khusus dari DPP Partai Golkar,” papar dia.
Kehadiran Bupati Bukan Narasi Jebakan
Polemik Musda ini juga menyeret nama Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat yang hadir langsung saat pembukaan acara.
Panji menyayangkan munculnya narasi yang menyebut Bupati Wonosobo terkena jebakan atau prank oleh panitia pelaksana.
Kehadiran Afif Nurhidayat dinilai sebagai simbol legitimasi publik sekaligus wujud pelaksanaan tugas sebagai pejabat pembina politik daerah yang menghormati undangan resmi organisasi.
“Maka tidak bisa dikatakan orang nomer satu Wonosobo itu dimanfaatkan untuk melegitimasi Musda ke-XI DPD II Partai Golkar,” tandas dia.
Panji menganalogikan secara hukum bahwa Musyawarah Nasional partai yang dibuka oleh Presiden bernilai sah, sehingga Musyawarah Daerah yang dibuka oleh Kepala Daerah juga merupakan bukti pengakuan publik dan administratif yang kuat.
“Menuding Bupati terkelabui adalah bentuk pelecehan terhadap institusi kepala daerah. Kedaulatan suara arus bawah juga tidak dapat diganggu gugat. Partai Golkar adalah partai modern yang menghargai demokrasi dari bawah,” cetus Panji.
Siap Mengawal ke Mahkamah Partai
Dukungan penuh terhadap Wiwid Cebong berasal dari pemilik suara sah Pimpinan Kecamatan dan Organisasi Sayap Partai.
Panji mengingatkan bahwa secara hukum organisasi, suara arus bawah memegang kedaulatan tertinggi dalam struktur kepartaian.
“Kami melihat adanya oknum yang ambisius tapi tidak memiliki dukungan yang mencoba menggunakan kekuatan elit DPD I Partai Golkar Jawa Tengah dan DPP untuk membatalkan kehendak rakyat Partai Golkar Wonosobo,” tuturnya.
Tim hukum M Law and Associates menyatakan kesiapannya untuk menempuh jalur hukum organisasi dan mengawal hasil Musda ini hingga ke Mahkamah Partai.
Mereka memperingatkan semua pihak agar segera berhenti menyebarkan narasi penyesatan publik terkait agenda Musda XI ini.
“Kami berdiri di atas bukti surat, instruksi organisasi dan fakta demokrasi yang terjadi di lapangan. Politik itu dinamis, tapi hukum memiliki kepastian,” lontar Panji.
Pada akhir keterangannya, dia meminta semua pihak tidak mengorbankan semangat kader di tingkat akar rumput hanya demi kepentingan elit yang berseberangan dengan realitas dukungan lokal.
“Kami tidak akan mundur selangkah pun untuk membela mandat sah yang telah diberikan kepada Wiwid Cebong sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Wonosobo yang sah,” tegas Panji.
satumenitnews.com/plt-ketua-dpd-golkar-wonosobo-hilang-jelang-musda-xi/
Panji Mugiyatno Tolak Asas Dominus Litis, Karena Berisiko Mengancam Keadilan Hukum
Kontroversi Putusan MK 114PUU-XXIII2025: Peran Polri Aktif dalam Jabatan Sipil Dipertanyakan
PMI dan Peran Strategisnya: Wonosobo Menuju Pusat Rujukan Bank Darah di Jawa Tengah
Perda Bantuan Hukum Gratis: Upaya Wonosobo Meningkatkan Akses Keadilan untuk Masyarakat Miskin
Praktisi Hukum Soroti Perda Bantuan Hukum Gratis Wonosobo: “Seperti Masuk Peti Es”
Selamat! Mugiyatno, SH., M.Kn. Resmi Peroleh Sertifikat Brevet C dari Bina Fiscal Indonesia
Hati Hati Modif Kendaraan Bermotor, Salah-Salah Bisa Terancam Hukum Pidana