Home » KPU Wonosobo Gelar Sosialisasi Aturan Kampanye Pilkada 2024: Transparansi dan Partisipasi Jadi Fokus Utama

KPU Wonosobo Gelar Sosialisasi Aturan Kampanye Pilkada 2024: Transparansi dan Partisipasi Jadi Fokus Utama

by Manjie
Listen to this article

Wonosobo, satumenitnews.com – Menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo tahun 2024, KPU Wonosobo menggelar sosialisasi mengenai aturan kampanye dan dana kampanye pada Selasa, 24 September 2024.

Bertempat di Dewani Resto, acara ini dihadiri oleh lebih dari 50 peserta yang terdiri dari tokoh masyarakat, perwakilan partai politik, perwakilan pasangan calon (Paslon), serta sejumlah pejabat terkait.

Dalam acara tersebut, Oki Haryanto, SE, Komisioner KPU Wonosobo yang membawahi Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih, Parmas & SDM), menyampaikan berbagai peraturan kampanye yang harus dipatuhi selama masa kampanye Pilkada Wonosobo 2024.

“Sosialisasi ini bertujuan agar setiap pasangan calon, tim kampanye, dan masyarakat umum memahami aturan yang berlaku, sehingga kampanye dapat berjalan tertib, aman, dan transparan,” kata Oki di hadapan para peserta.

Aturan Kampanye yang Diperketat

Masa kampanye Pilkada Wonosobo 2024 dijadwalkan akan berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024. Dalam periode ini, Oki menegaskan bahwa terdapat sejumlah aturan ketat yang harus diikuti oleh para pasangan calon dan tim kampanye.

Pendaftaran Tim Kampanye dan Relawan

Oki menjelaskan bahwa pasangan calon dan partai politik wajib mendaftarkan tim kampanye serta relawan yang terlibat kepada KPU Wonosobo.

“Ini penting untuk memonitor setiap aktivitas kampanye yang dilakukan oleh tim pasangan calon. Pendaftaran ini juga berlaku bagi petugas penghubung dan pihak-pihak lain yang terlibat,” ungkap Oki.

Baca juga :  Afif Nurhidayat Apresiasi Pilkada Damai dan Fokus pada Penurunan Stunting di Wonosobo

Setiap desain Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) juga harus diserahkan terlebih dahulu kepada KPU untuk diverifikasi dan disetujui.

Desain APK dan BK ini termasuk baliho, spanduk, selebaran, dan brosur yang akan digunakan dalam kegiatan kampanye.

“Kami berharap dengan adanya aturan ini, kampanye dapat dilakukan secara adil dan tidak ada persaingan yang tidak sehat,” tambahnya.

Metode Kampanye yang Diperbolehkan

Oki juga memaparkan beberapa metode kampanye yang diperbolehkan selama masa kampanye berlangsung, termasuk:

1. Pertemuan terbatas; Dapat dilakukan di ruang tertutup atau secara daring, dengan maksimal 1.000 peserta.

2. Pertemuan tatap muka dan dialog; Diperbolehkan di berbagai tempat dengan mematuhi protokol kesehatan.

3. Debat Publik; Setiap pasangan calon berhak melakukan maksimal 3 kali debat yang disiarkan melalui media penyiaran lokal atau nasional.

4. Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK); Baliho, spanduk, dan umbul-umbul bisa dipasang di tempat-tempat yang telah ditentukan KPU.

5. Kampanye di Media Sosial; Setiap pasangan calon dapat menggunakan maksimal 20 akun media sosial yang harus terdaftar di KPU. Akun-akun ini harus dinonaktifkan sebelum masa tenang.

Metode kampanye ini dirancang agar Paslon dapat menyampaikan visi dan misinya secara efektif kepada masyarakat tanpa melanggar aturan yang berlaku. “Kami mendorong setiap calon untuk memanfaatkan media sosial dengan bijak dan tidak menyebarkan informasi yang tidak benar,” lanjut Oki.

Baca juga :  Peran Masyarakat dalam Pemilu: Penting Menurut KPU Wonosobo
Pembatasan Kampanye dan Larangan

Tidak hanya berbicara soal metode kampanye, Oki juga menekankan beberapa pembatasan yang harus dipatuhi oleh tim kampanye. Kampanye tidak boleh dilakukan di fasilitas umum seperti tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, atau gedung pemerintahan.

Selain itu, kendaraan dinas dan fasilitas negara lainnya juga dilarang digunakan untuk kampanye.

“Kami melarang keras penggunaan fasilitas pemerintah untuk kepentingan politik. Selain itu, keterlibatan ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara dalam kegiatan kampanye juga tidak diperbolehkan,” tegas Oki.

Masa tenang yang berlangsung dari 24 hingga 26 November 2024 menjadi waktu di mana semua kegiatan kampanye dilarang. Pada masa ini, seluruh APK yang sudah dipasang juga harus dibersihkan oleh tim kampanye.

Transparansi Dana Kampanye

Transparansi dalam pengelolaan dana kampanye juga menjadi perhatian penting dalam sosialisasi ini. Oki menjelaskan bahwa setiap dana yang digunakan dalam kampanye harus dilaporkan melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA).

Dana yang diterima dari sumbangan harus dicatat dengan rinci dan dilaporkan kepada KPU.

“Ini untuk memastikan bahwa seluruh dana kampanye yang diterima oleh pasangan calon dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas dan sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Oki.

Larangan dalam Kampanye

Dalam sosialisasi tersebut, Oki juga mengingatkan sejumlah larangan yang harus dihindari selama masa kampanye, antara lain:

  1. Merusak atau menghilangkan APK milik pasangan calon lain.
  2. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah.
  3. Melakukan kampanye di tempat ibadah, sekolah, atau tempat pelayanan kesehatan.
  4. Melibatkan ASN, TNI, Polri, atau pejabat negara dalam kampanye.
  5. Melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan oleh KPU.
Baca juga :  Simulasi Pilkada 2024: KPU Wonosobo Uji Kesiapan Pemilih dan Penyelenggara
Debat Publik: Sarana untuk Mengenal Paslon

Debat publik menjadi salah satu metode kampanye yang penting dalam Pilkada 2024. Debat ini memungkinkan masyarakat untuk lebih mengenal pasangan calon, program kerja, dan visi mereka.

“Moderator debat harus dari kalangan profesional yang netral, sehingga debat dapat berlangsung secara objektif,” ujar Oki.

Debat publik akan disiarkan melalui media lokal maupun nasional, sehingga dapat diakses oleh seluruh masyarakat Wonosobo.

“Kami ingin masyarakat mendapatkan informasi yang jelas mengenai setiap pasangan calon agar mereka dapat menentukan pilihan yang tepat,” lanjut Oki.

Mendorong Partisipasi Masyarakat

Di akhir sosialisasi, Oki menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024.

“Kami berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam proses ini, baik sebagai pemilih maupun sebagai pengawas independen. Kampanye yang dilakukan dengan jujur dan transparan akan menciptakan pemilu yang berkualitas,” tutup Oki.

Acara sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih bagi tim kampanye dan masyarakat umum mengenai pentingnya aturan kampanye yang transparan dan adil dalam Pilkada Wonosobo 2024.

You may also like

Leave a Comment