Wonosobo, Satumenitnews.com – Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia (FGSNI) Kabupaten Wonosobo mengadakan silaturahmi dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo, Dr. H. Panut, S.Pd., M.M., pada Sabtu (7/12/2024).
Pertemuan ini membahas rencana “Aksi G-16 Desember” yang bertujuan memperjuangkan revisi Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 demi keadilan bagi guru swasta di bawah Kementerian Agama.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak memberikan klarifikasi atas sejumlah pemberitaan yang menyebutkan bahwa Kepala Kemenag mendukung aksi tersebut. Ahmad Saiful Bahri, Koordinator FGSNI Wonosobo, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak akurat.
Klarifikasi dari Koordinator FGSNI
“Kami meminta maaf atas kesalahpahaman yang terjadi. Bapak Dr. H. Panut tidak mendukung aksi unjuk rasa. Dia justru memberikan arahan agar kami menyampaikan aspirasi melalui mekanisme yang lebih konstruktif,” jelas Saiful dalam wawancara usai pertemuan.
Saiful menambahkan bahwa Kepala Kemenag menyarankan agar perjuangan hak-hak guru swasta dilakukan dengan langkah-langkah yang santun dan bermartabat.
“Pak Panut mengingatkan kami untuk menjaga tertib hukum dan tidak melakukan aksi yang dapat merugikan masyarakat luas,” tambahnya.
Menurut Saiful, Kepala Kemenag juga meminta agar aksi G-16 Desember dibatalkan dan fokus dialihkan ke langkah dialogis.
Pandangan Kepala Kemenag Wonosobo
Dalam wawancara terpisah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo, Dr. H. Panut, juga memberikan penjelasan terkait pertemuan tersebut. Ia menegaskan bahwa mendukung perjuangan guru adalah hal yang penting, namun harus dilakukan dengan cara yang sesuai aturan.
“Saya mendukung aspirasi para guru, tetapi tidak dengan cara demonstrasi. Aspirasi ini harus disampaikan melalui jalur formal seperti audiensi, forum diskusi, atau konsultasi langsung dengan pihak terkait,” jelas Panut.
Panut juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak aksi unjuk rasa yang dapat mengganggu ketertiban umum.
“Demo bukan solusi terbaik karena bisa menimbulkan masalah baru. Saya berharap para guru dapat fokus pada langkah-langkah konstruktif yang menghasilkan solusi nyata,” tambahnya.
Langkah Bersama untuk Perjuangan Guru Swasta
Baik FGSNI maupun Kepala Kemenag sepakat bahwa perjuangan guru swasta untuk mendapatkan keadilan di bawah Undang-Undang ASN tetap harus berjalan. Namun, keduanya menggarisbawahi pentingnya menjaga harmoni dan bekerja sama dengan semua pihak terkait.
“Kami tidak ingin perjuangan ini menjadi kontra produktif. Mari kita bekerja sama dan menggunakan cara-cara yang baik untuk menyampaikan aspirasi,” pungkas Saiful.
Kepala Kemenag juga menegaskan kembali komitmennya untuk mendukung para guru dengan cara yang sesuai hukum.
“Kami di Kemenag selalu siap menjadi fasilitator untuk menyampaikan aspirasi guru kepada pihak yang berwenang. Namun, harus dilakukan dengan tertib,” tutup Panut.