Wonosobo, satumenitnews.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Wonosobo menangkap seorang pria berinisial AS (31), warga Kabupaten Wonosobo, yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis ganja. Penangkapan dilakukan pada Kamis sore, 26 Juni 2025, sekitar pukul 15.25 WIB, di kawasan salah satu taman kota di wilayah Kecamatan Wonosobo.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika.
“Tersangka kami amankan bersama barang bukti delapan paket ganja dengan total berat bruto 23,4 gram,” ungkap AKP Teguh saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Barang Bukti Disimpan di Saku Celana
Petugas yang telah melakukan pengamatan sebelumnya langsung menghampiri AS saat ia berada di taman. Dalam penggeledahan, polisi menemukan delapan paket ganja yang disimpan di saku celana pendek warna hitam milik tersangka.
Selain ganja, petugas juga menyita satu unit ponsel yang digunakan sebagai alat transaksi. Polisi menduga ponsel tersebut memiliki kaitan erat dengan jaringan peredaran ganja.
“Tersangka mengaku sebagai pemakai,” kata AKP Teguh. Saat ini, AS telah diamankan di Mapolres Wonosobo guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dijerat UU Narkotika, Polisi Lakukan Pengembangan
Berdasarkan hasil awal penyelidikan, penyidik menjerat AS dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur larangan memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.
Polisi juga telah memeriksa dua orang saksi dari warga sekitar dan dua anggota kepolisian yang ikut dalam penangkapan. Barang bukti ganja dijadwalkan akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah untuk dilakukan pengujian lebih lanjut.
Polres Wonosobo menegaskan bahwa penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika akan terus dilakukan secara intensif. “Kami akan terus melakukan pengembangan atas kasus ini,” tegas AKP Teguh.