Home » Cakrawala Politik di Wirobrajan, Duta Demokrasi Ajak Warga Kawal Revisi UU Pemilu

Cakrawala Politik di Wirobrajan, Duta Demokrasi Ajak Warga Kawal Revisi UU Pemilu

by Muhammad Fais Hakim Rasyid
Listen to this article

Yogyakarta, Satumenitnews — Masa depan demokrasi tidak hanya ditentukan di bilik suara. Proses penyusunan undang-undang yang mengatur pemilu juga menjadi ruang penting bagi masyarakat untuk memastikan hak politiknya tetap terlindungi.

Pesan tersebut mengemuka dalam kegiatan CakraWaLa Politik (Penguatan Wawasan dan Literasi Politik) berbasis kemantren yang berlangsung di Kemantren Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Selasa (27/10/2026). Melalui forum ini, Duta Demokrasi Kota Yogyakarta mengajak masyarakat untuk lebih kritis dan aktif mengawal revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu).

Kegiatan yang mengusung tema besar “Generasi Muda Melek Politik, Kritis di Era Digital, Aktif Membangun Demokrasi” ini menghadirkan dua narasumber, yakni Polana Setiya Hati, S.Si., M.M., Kepala Bidang Poldagri dan Ormas Bakesbangpol Kota Yogyakarta, serta Pangky Febriantanto, S.I.P., M.I.P., akademisi sekaligus Tim Ahli Komisi A DPRD Kota Yogyakarta dan Koordinator Duta Demokrasi Kota Yogyakarta.

Diskusi menempatkan revisi UU Pemilu sebagai salah satu agenda penting yang perlu mendapat perhatian publik, terutama karena proses penyusunan regulasi tersebut akan menentukan aturan main demokrasi pada pemilu mendatang.

Partisipasi Politik Tidak Berhenti pada Pemilu

Dalam pemaparannya, Pangky menekankan bahwa partisipasi politik masyarakat tidak semestinya hanya berpusat pada hari pemungutan suara. Justru, fase sebelum pemilu menjadi momentum penting untuk mengawal proses penyusunan regulasi dan memastikan kepentingan masyarakat mendapat tempat.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan publik dan keputusan politik, terutama yang dihasilkan lembaga eksekutif dan legislatif, memiliki pengaruh terhadap kehidupan warga negara. Karena itu, masyarakat perlu memahami bagaimana kekuasaan bekerja, bagaimana kebijakan disusun, dan bagaimana keputusan politik berdampak pada kehidupan sehari-hari.

Partisipasi warga juga dapat berlangsung setelah pemilu melalui pengawasan kebijakan, penyampaian aspirasi, advokasi, serta keterlibatan dalam forum dengar pendapat.

Dalam konteks ini, revisi UU Pemilu menjadi salah satu ruang yang perlu dikawal masyarakat. Pangky menyoroti pentingnya keterlibatan publik dalam proses pembahasan yang berlangsung di Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI.

Menurut materi yang disampaikan, pembentukan regulasi pemilu harus mengedepankan prinsip meaningful participation atau partisipasi masyarakat yang bermakna. Masyarakat tidak cukup hanya diberi kesempatan menyampaikan pendapat, tetapi masukannya juga perlu dipertimbangkan dalam proses perumusan norma hukum.

Baca juga :  11 Etika Dasar Berpolitik yang Wajib Dipegang untuk Demokrasi yang Berintegritas

Keterbukaan dokumen naskah akademik turut menjadi perhatian. Naskah akademik perlu memiliki landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kredibel agar regulasi yang dihasilkan memiliki dasar ilmiah dan menjawab kebutuhan masyarakat.

Dengan demikian, pengawalan revisi UU Pemilu bukan semata-mata urusan pemerintah dan parlemen. Masyarakat sipil, akademisi, serta generasi muda juga memiliki ruang untuk menyampaikan masukan konstruktif.

Menjaga Hak Politik dalam Perubahan Aturan Pemilu

Pangky juga menyoroti sejumlah isu yang perlu dicermati dalam pembahasan regulasi kepemiluan, mulai dari kelembagaan penyelenggara pemilu hingga wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah.

Salah satu perhatian utama adalah proses pembentukan tim seleksi anggota KPU dan Bawaslu RI untuk periode 2027–2032. Berdasarkan materi diskusi, masa jabatan komisioner di tingkat pusat berakhir pada 12 April 2027, sementara pembentukan tim seleksi seharusnya mulai berjalan pada Oktober 2026 sesuai ketentuan yang dirujuk dalam UU Pemilu.

Namun, proses tersebut masih menjadi perhatian karena menunggu pembahasan revisi regulasi kepemiluan. Pangky menekankan pentingnya pengawalan masyarakat sipil dan kalangan akademisi agar proses seleksi tetap menjunjung independensi, profesionalitas, dan prinsip demokratis.

Forum ini juga membahas wacana kodifikasi UU Pemilu dan UU Pilkada, termasuk desain keserentakan pemilu nasional pada 2029 dan pemilu lokal pada 2031 sebagaimana dipaparkan dalam diskusi.

Perubahan jadwal tersebut memunculkan persoalan mengenai masa transisi jabatan kepala daerah dan anggota DPRD. Karena itu, masyarakat perlu mencermati pilihan mekanisme transisi yang akan dirumuskan oleh pembuat kebijakan.

Selain itu, wacana pengembalian pemilihan kepala daerah kepada DPRD turut menjadi isu penting. Pembahasannya perlu memperhatikan konsekuensi terhadap hak masyarakat dalam menentukan pemimpin daerah secara langsung.

Isu lain yang disoroti adalah potensi masuknya militerisme ke ranah sipil melalui pelembagaan tertentu. Hal ini berkaitan dengan amanat reformasi, termasuk penghapusan dwifungsi angkatan bersenjata.

Baca juga :  Mengenal Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat ala Bank Sampah Kembang Asri Pengok Blok K Kota Yogyakarta

Berbagai persoalan tersebut memperlihatkan bahwa revisi UU Pemilu tidak hanya menyangkut aspek teknis penyelenggaraan pemungutan suara. Regulasi ini juga berkaitan dengan perlindungan hak politik, independensi penyelenggara, dan arah perkembangan demokrasi Indonesia.

Partisipasi Pemilih Muda Jadi Perhatian

Sementara itu, Polana Setiya Hati menempatkan pendidikan politik sebagai bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi lokal.

Dalam paparannya, Polana menjelaskan bahwa CakraWaLa Politik dirancang sebagai wadah edukasi, ruang diskusi, sekaligus sarana menyerap aspirasi masyarakat. Program ini mendorong warga, khususnya generasi muda, agar lebih memahami politik dan berpartisipasi dalam kehidupan demokrasi.

Menurut evaluasi Pilkada 2024 yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, tingkat partisipasi pemilih di Kota Yogyakarta berada di kisaran 64 persen dan menjadi yang terendah di antara lima kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Paparan tersebut juga merujuk kajian bersama FISIPOL UGM yang menunjukkan bahwa mayoritas warga yang tidak menggunakan hak pilih berasal dari kalangan generasi muda.

Kondisi ini menjadi perhatian karena kualitas demokrasi tidak cukup diukur melalui keberadaan lembaga dan regulasi. Kesadaran warga untuk menggunakan hak pilih, mengawasi kebijakan, serta menolak praktik politik transaksional juga menjadi bagian penting dari demokrasi yang sehat.

Karena itu, pendidikan politik perlu mendorong generasi muda agar tidak apatis terhadap proses politik. Mereka perlu memahami bahwa keputusan politik berpengaruh terhadap layanan publik, pembangunan daerah, dan berbagai persoalan yang dekat dengan kehidupan sehari-hari.

Polana juga menekankan pentingnya kecakapan kewargaan digital. Masyarakat perlu memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya, terutama ketika menghadapi berita viral yang berpotensi memicu disinformasi, ujaran kebencian, dan polarisasi sosial.

Wirobrajan dan Upaya Merawat Demokrasi Lokal

Selain membahas revisi UU Pemilu, kegiatan ini menjadi ruang untuk memperkuat kesadaran politik masyarakat di tingkat kewilayahan.

Dalam sambutan selamat datang, Mantri Pamong Praja Kemantren Wirobrajan mengingatkan bahwa politik tidak selalu berkaitan dengan perebutan kekuasaan. Politik juga hadir dalam tindakan memilih dan mengambil keputusan yang memengaruhi kehidupan bersama.

Baca juga :  Kodim 0707/Wonosobo Gelar Tradisi Penerimaan dan Pelepasan Anggota, Dandim Tekankan Adaptasi Cepat dan Pengabdian Total

Keputusan warga untuk terlibat dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), misalnya, merupakan bentuk partisipasi dalam menentukan arah pembangunan dan kebijakan yang dibutuhkan masyarakat.

Wirobrajan juga memiliki modal sosial berupa gotong royong, kerja sama, dan sikap saling menghargai. Nilai-nilai tersebut dinilai penting untuk menjaga kehidupan demokrasi agar perbedaan pilihan politik tidak berkembang menjadi permusuhan di tengah masyarakat.

Dalam arahan pembukaan, Kepala Bakesbangpol Kota Yogyakarta, Nindyo Dewanto, S.H., M.Hum., turut menyoroti capaian indeks demokrasi serta pentingnya kesiapan aparatur kewilayahan dalam menyongsong tahapan Pemilu 2029.

Sementara itu, Polana menyampaikan bahwa capaian Indeks Demokrasi Indonesia DIY berada pada angka 89,79 dan menjadi yang tertinggi secara nasional. Kota Yogyakarta juga diproyeksikan menjadi proyek percontohan pengukuran indeks demokrasi di tingkat kabupaten/kota pada 2027.

Capaian tersebut menjadi konteks penting bagi upaya memperkuat pendidikan politik dan meningkatkan partisipasi warga secara berkelanjutan.

Mengawal Regulasi, Merawat Kedaulatan Rakyat

Diskusi CakraWaLa Politik di Wirobrajan memperlihatkan bahwa pendidikan demokrasi perlu bergerak melampaui pengenalan prosedur pemilu. Masyarakat juga perlu memahami proses pembentukan regulasi, mengawasi kebijakan, serta menyampaikan aspirasi secara konstruktif.

Pengawalan revisi UU Pemilu menjadi salah satu bentuk keterlibatan yang dapat dilakukan warga sebelum tahapan pemilu berlangsung. Melalui partisipasi yang bermakna, masyarakat dapat ikut menyampaikan kebutuhan dan pandangan agar regulasi yang dihasilkan tetap memperhatikan kepentingan publik.

Bagi Duta Demokrasi Kota Yogyakarta, forum seperti ini menjadi bagian dari upaya memperluas literasi politik sekaligus membuka ruang dialog antara masyarakat, akademisi, dan pemangku kebijakan.

Demokrasi yang kuat membutuhkan warga yang tidak hanya hadir ketika pemungutan suara berlangsung, tetapi juga bersedia mengikuti proses penyusunan aturan dan mengawasi jalannya kekuasaan.

Sebab, menjaga demokrasi bukan hanya tentang menentukan siapa yang berkuasa, melainkan juga memastikan bahwa kekuasaan dijalankan melalui aturan yang terbuka, partisipatif, dan menghormati hak politik setiap warga negara.

You may also like

Leave a Comment

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy