Home » Dugaan Komisioner KPU Wonosobo Kondisikan Pasangan Capres dan Cawapes Menguat, Bawaslu Limpahkan Berkas sedta BB ke Kepolisian

Dugaan Komisioner KPU Wonosobo Kondisikan Pasangan Capres dan Cawapes Menguat, Bawaslu Limpahkan Berkas sedta BB ke Kepolisian

Pemilu 2024

by Manjie
Listen to this article

Wonosobo, satumenitnews.com – Beserta tim Sentra Gakkumdu, Ketua Bawaslu Wonosobo melimpahkan berkas pemeriksaan tersangka RR dan barang bukti uang senilai Rp. 252.500.000 ke Polres Wonosobo hari ini Selasa (20/02/2024).

Melalui Konferensi Pers yang diadakan oleh Bawaslu Wonosobo diketahui bahwa hasil pemeriksaan, RR disebutkan telah aktif mengkondisikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk mendukung pasangan Capres dan Cawapres tertentu.

“Berdasarkan klarifikasi saksi-saksi yang terlibat dapat diketahui terlapor ini bertindak aktif dan inisiatif untuk mengumpulkan PPK dan mengerahkan dukungan kepada paslon capres dan cawapres,” kata Ketua Bawaslu Wonosobo, Sarwanto Priadhi.

Selama beberapa hari sejak menerima laporan Kompilasi, Tim Sentra Gakkumdu Bawaslu Wonosobo telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya PPK, pihak hotel yang digunakan untuk pertemuan terlapor dengan PPK, dan relawan dari salah satu partai.

Baca juga :  Polsek Wadaslintang Amankan Seorang Diduga ODGJ

Pihanya juga melakukan klarifikasi kepada KPU Wonosobo, termasuk terlapor.

“Terlapor juga terbukti memberikan sejumlah uang kepada PPK dan PPS. Pemberian uang tersebut kaitannya untuk mengarahkan dukungan kepada paslon presiden dan wakil presiden,” beber Sarwanto.

Ketua Bawaslu Wonosobo serahkan berkas secara simbolis kepada Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni

Dikatakan Sarwanto, terlapor juga terbukti memberikan sejumlah uang kepada PPK sebagai upaya untuk mengerahkan dukungan kepada salah satu pasangan capres-cawapres. Menurut dia, uang tersebut juga akan diberikan kepada para PPS.

“Terlapor dalam hal ini cukup bukti untuk bisa memenuhi Pasal 546 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017,” katanya.

Dalam pasal tersebut dikatakan Sarwanto berbunyi :

Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan/atau PPLN yang dengan sengaja
membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta
Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling
banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Baca juga :  Jalan Wadaslintang - Kaliwiro Jalur Medono Ditutup Akibat Longsor

Dalam kesempatan tersebut Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni membenarkan pernyataan adanya pelimpahan berkas dugaan pelangggaran pemilu dari bawaslu.

“Pagi tadi Bawaslu telah melapor ke Polres Wonosobo. Selanjutnya akan ada proses penyidikan, kemudian nanti dari kami akan melimpahkan perkara tersebut kepada pihak Kejari Wonosobo,” kata Kuseni.*

You may also like

Leave a Comment