Semarang, satumenitnews.com – Kasus bunuh diri seorang mahasiswa kedokteran baru-baru ini telah memicu diskusi publik tentang praktik bullying di lingkungan akademik.
Bayu Jalar Prayogo, seorang pengusaha biro umroh yang juga berprofesi sebagai advokat, memberikan pandangannya mengenai masalah ini, terutama dari sudut pandang hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Bayu mengajak semua pihak untuk lebih memperhatikan edukasi moral dan menyediakan jalur mediasi yang efektif.
Kasus Bunuh Diri dan Fenomena Bullying di Perguruan Tinggi
Dalam wawancara eksklusif, Bayu Jalar Prayogo menyoroti bahwa praktik bullying yang terjadi di perguruan tinggi sering kali dianggap sebagai bagian dari tradisi senior-junior, Selasa (20/08/2024).
Namun, ia menekankan bahwa praktik ini tidak boleh dianggap remeh, karena dapat berdampak serius, bahkan hingga menyebabkan kematian.
“Kasus ini bisa menjadi titik balik untuk mengubah norma-norma yang selama ini diterima begitu saja di lingkungan pendidikan tinggi,” ujar Bayu.
Bullying sebagai Pelanggaran Hak Asasi
Bayu juga menyoroti bahwa dari sudut pandang hukum, bullying di institusi pendidikan melanggar hak privasi dan hak asasi manusia.
Namun, ia mengakui bahwa pembuktian kasus bullying sering kali menghadapi hambatan besar, terutama dalam hal mendapatkan saksi dan bukti yang kuat.
“Tanpa bukti yang memadai, banyak kasus bullying yang berakhir tanpa penyelesaian yang jelas,” jelasnya.
Salah satu kendala utama dalam menangani kasus bullying, menurut Bayu, adalah ketakutan korban untuk melaporkan kejadian tersebut.
Lingkungan sekitar sering kali kurang mendukung, terutama jika pelaku bullying adalah anak dari orang-orang berpengaruh.
“Pendidikan moral dan sosialisasi mengenai bullying sangat diperlukan agar semua pihak menyadari dampak buruk dari tindakan ini,” tegas Bayu.
Kunci Penyelesaian Konflik Bullying
Bayu juga menekankan pentingnya edukasi mengenai bullying, yang seharusnya tidak hanya berupa spanduk atau slogan, tetapi juga melibatkan penjelasan dan sosialisasi yang mendalam tentang tindakan-tindakan yang tergolong bullying.
“Mediasi yang melibatkan advokat atau mediator bisa menjadi solusi yang efektif untuk menyelesaikan konflik bullying tanpa harus melalui proses hukum yang panjang,” tambahnya.
Perlunya Bukti Kuat untuk Tindakan Hukum
Untuk membawa kasus bullying ke ranah hukum, Bayu menekankan pentingnya dokumentasi yang kuat, seperti video atau saksi yang dapat mendukung klaim korban.
“Tanpa bukti yang cukup, kasus ini bisa dianggap sebagai fitnah dan malah merugikan korban lebih lanjut,” ujar Bayu.***