JHT Baru
Home » Aturan JHT Hanya Dicairkan di Usia 56 Tahun Dibatalkan Menaker

Aturan JHT Hanya Dicairkan di Usia 56 Tahun Dibatalkan Menaker

by Manjie
Listen to this article

Jakarta, satumenitnews.com – Perintah Presiden Jokowi kepada Kementrian Ketenagakerjaanuntuk revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) telah ditindak lanjuti.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan akan mengembalikan proses dan tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ke aturan lama.

“Saat ini revisi sedang dilakukan. “Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah,” katanya dalam pernyataan resmi di Website resmi Kemnaker, Rabu (2/3).

Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.

Baca juga :  Gerakan Terima kasih Ibu Bagikan Ratusan Bunga di Pasar Kramat Jati

“Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Insya Allah segera selesai,” kata Ida.

Selain itu saat ini pihaknya juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi pekerja/buruh yang ter-PHK.

Program tersebut memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta JKP, yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

“Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP” tegas Ida.

Program JHT sempat memicu polemik pada soal pencairan usai Ida menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Baca juga :  Mantan Bos Google Indonesia, Rudy Ramawy Tutup Usia

Dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, manfaat JHT baru bisa didapat pekerja yang jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan saat usia mereka sudah mencapai 56 tahun.

Didalamnya dijelaskn manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia 56 tahun itu termasuk pekerja yang berhenti bekerja baik karena mengundurkan diri, terkena PHK maupun yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Poin itu berbeda jauh jika dibandingkan dengan aturan lama Permenaker 19 Tahun 2015, batas usia pensiun pekerja yang bisa mencairkan JHT tidak diatur.

Dalam aturan lama, pekerja yang resign bisa mencairkan JHT secara tunai dan sekallgus setelah melawati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat pengunduran diri dikeluarkan oleh perusahaan.

Baca juga :  Hadapi Pemilu 2024, Kader AMK Diingatkan Pentingnya Konsolidasi

Dalam aturan lama, pekerja korban PHK juga bisa mencairkan secara tunai dan sekaligus setelah melawati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal PHK. (E1)

You may also like

Leave a Comment