Yogyakarta, satumenitnews.com – Puluhan usulan aturan baru Pemkab Wonosobo yang seharusnya menjadi solusi bagi permasalahan warga terbukti mandek dan sama sekali belum tersentuh pembahasan. Di sisi lain, produksi hukum tingkat daerah selama ini kerap memicu tumpukan beban administratif bagi masyarakat tanpa menyelesaikan krisis nyata di lapangan.
Fakta mengejutkan ini mencuat dari tumpukan dokumen legislasi pemerintahan. Sebanyak 43 rancangan peraturan bupati dan lima rancangan peraturan daerah untuk target tahun 2026 terpantau mangkrak. Kondisi tersebut memicu peringatan keras agar instansi tidak asal-asalan mencetak produk hukum demi memenuhi target angka semata.
Tumpukan aturan yang tidak terurus menunjukkan lemahnya perencanaan regulasi di tingkat lokal. Pembuatan kebijakan daerah seringkali melenceng dari kebutuhan mendesak warga dan keluar dari peta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Evaluasi Aturan Baru Pemkab Wonosobo Hindari Beban Warga
Banyak draf hukum tiba-tiba muncul di luar program prioritas dengan dalih butuh landasan legalitas cepat bagi suatu instansi. Praktik penyusunan kebijakan dadakan semacam ini dinilai sangat membahayakan stabilitas keuangan dan kesiapan sumber daya manusia di daerah.
Aturan yang lahir tanpa kajian matang pada akhirnya berubah menjadi dokumen mati. Produk legislasi tersebut kehilangan relevansinya dengan hajat hidup masyarakat di kawasan Kedu maupun Jawa Tengah secara luas.
Setiap kebijakan publik sejatinya wajib mempertimbangkan dampak nyata sebelum disahkan. Hukum tingkat lokal harus mampu menggerakkan ekonomi dan sosial, bukan difungsikan sebagai syarat pemenuhan administrasi birokrasi.
Menyikapi kekacauan target legislasi tersebut, Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat akhirnya angkat bicara menyoroti kelalaian mesin birokrasinya. Pihaknya melarang keras pembentukan produk hukum yang hanya berorientasi pada kuantitas tanpa tujuan penyelesaian masalah yang jelas.
“Jangan sampai kita memiliki peraturan yang secara yuridis lengkap, tetapi tidak menjawab prioritas pembangunan. Jangan sampai peraturan justru menambah beban administrasi, sementara persoalan masyarakat tetap belum terselesaikan,” tegas Afif dalam evaluasi produk hukum di Yogyakarta, Rabu (26/8/2026).
Sang kepala daerah menuntut aparatur sipil negara menghentikan rutinitas menyusun peraturan secara mendadak di luar jadwal. Alasan klasik mengenai kebutuhan darurat akan dasar hukum ditolaknya mentah-mentah jika tidak diiringi dengan kesiapan teknis instansi.
Mengonfirmasi kemacetan legislasi ini, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Wonosobo Agus Hermawan membeberkan data riil dari meja kerjanya. Ia merinci bahwa dari 16 usulan regulasi tingkat kabupaten, lima di antaranya dipastikan tertahan dan belum dikerjakan.
Tunggakan legislasi tersebut mencakup satu usulan eksekutif serta empat usulan inisiatif dari pihak dewan perwakilan rakyat daerah. Nasib serupa melanda aturan tingkat bupati, di mana dari 96 usulan awal, baru 12 kebijakan yang berhasil diselesaikan dan diundangkan ke publik.
“Harapannya, melalui evaluasi dan perencanaan yang lebih baik, produk hukum daerah yang disusun benar-benar sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Agus.

