Polres Wonosobo Tuntaskan Pengungkapan Kasus Pencabulan Anak dalam Delapan Hari

Listen to this article

Wonosobo – Satreskrim Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Wonosobo. Pelaku berinisial P (57) berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Wonosobo pada 13 Mei 2026, atau delapan hari setelah peristiwa terjadi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 13.45 WIB di Jalan bawah gerbang belakang SMK Negeri 2 Wonosobo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo. Korban yang merupakan seorang pelajar perempuan saat itu sedang mengendarai sepeda motor sepulang sekolah menuju rumahnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura meminta bantuan di pinggir jalan. Saat korban mengurangi kecepatan kendaraan karena mengira pelaku membutuhkan pertolongan, pelaku secara tiba-tiba menghentikan laju sepeda motor korban dan melakukan tindakan yang mengarah pada perbuatan cabul. Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor yang telah dipersiapkan di sekitar lokasi kejadian.

Mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban, Satreskrim Polres Wonosobo segera bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil identifikasi awal melalui rekaman CCTV di sepanjang jalur yang diduga dilalui pelaku serta sejumlah titik di wilayah Kabupaten Wonosobo, ditambah dengan keterangan para saksi di sekitar lokasi kejadian, petugas berhasil mengantongi identitas terduga pelaku dalam waktu singkat.

Namun, sehari setelah kejadian, tepatnya pada 6 Mei 2026, informasi mengenai peristiwa tersebut viral di tengah masyarakat. Mengetahui dirinya telah menjadi target pencarian petugas, terduga pelaku kemudian melarikan diri keluar wilayah Wonosobo untuk menghindari proses hukum.

Meski demikian, Satreskrim Polres Wonosobo terus melakukan pendalaman dan penelusuran terhadap keberadaan pelaku. Berbekal hasil penyelidikan dan informasi yang berhasil dihimpun, petugas akhirnya mengetahui lokasi persembunyian pelaku di wilayah Kabupaten Tegal. Pada 13 Mei 2026, Tim Resmob Polres Wonosobo berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan membawanya ke Polres Wonosobo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan respons cepat jajaran Satreskrim Polres Wonosobo. Dalam kurun waktu delapan hari sejak kejadian terjadi pada 5 Mei 2026, identitas pelaku berhasil diungkap, keberadaannya berhasil dilacak, hingga akhirnya diamankan meskipun sempat melarikan diri ke luar daerah.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 415 huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih yang diduga digunakan pelaku dalam melakukan tindak pidana.

Kapolres Wonosobo, AKBP M. Kasim Akbar Bantilan, menegaskan bahwa Polres Wonosobo berkomitmen memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual.

“Terhadap tersangka, penyidik menerapkan Pasal 415 huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Kami akan menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, khususnya dalam melindungi anak-anak dari berbagai bentuk tindak kejahatan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana maupun kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan laporan, masyarakat dapat menghubungi layanan Kepolisian 110 yang aktif 24 jam dan bebas pulsa. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu Kepolisian menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkas AKBP M. Kasim Akbar Bantilan.

Polres Wonosobo menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak serta tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan seksual. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi agar dapat segera ditindaklanjuti dan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Related posts

Peduli Kesehatan Masyarakat, Polres Wonosobo Canangkan Program Tracer TB Paru

Eka Gunadi Ajak Warga Jadikan Pancasila Alat Refleksi Diri di Tengah Dinamika Wonosobo

Respons Cepat Laporan 110, Polisi Evakuasi ODGJ Mengamuk di Desa Purwojati

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More